Senin, 30 Maret 2009

Prinsip dan Konsep Pajak Penghasilan Badan

Prinsip Pajak Penghasilan (PPh) Badan

Prinsip-Prinsip Umum

1. Wajib Pajak terdiri atas:

a. Pemungut Pajak

b. Pemotong PajakWajib Pajak PPh = Subjek Pajak + Objek Pajak (Penghasilan)UU Perpajakan Indonesia vs Tax Treaties

2. Pada umumnya mengikuti prinsip akuntansi Indonesia, kecuali peraturan perpajakan menentukan lain.

3. Direktorat Jenderal Pajak berhak untukmelakukan review dan penyesuaian atas transaksi-transaksi yang melibatkan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

4. Tahun PajakTahun kalender vs Tahun Buku (Accounting Year). Perubahan tahun pajak atas persetujuan dari DirektoratJenderal Pajak

Prinsip-Prinsip PPh BadanDibagian penjelasan umum perubahan keempat UU PPh 1984 disebutkan prinsip perpajakan yang dianut secara universal. Lebih lengkap bunyi penjelasan tersebut:Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan dimaksud tetap berpegang pada prinsip-prinsip perpajakan yang dianut secara universal, yaitu keadilan, kemudahan, dan efisiensi administrasi, serta peningkatan dan optimalisasi penerimaan negara dengan tetap mempertahankan sistem self assessment. Adam Smith, pencetus teori The Four Maxims dalam bukunya Wealth of Nations menyatakan bahwa pemungutan pajak menganut asas sebagai berikut:

· Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan): pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.

· Asas Certainty (asas kepastian hukum): semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.

· Asas Convinience of Payment (asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan): pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pakak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.

· Asas Effeciency (asas efesien atau asas ekonomis): biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.

Oleh karena itu, arah dan tujuan penyempurnaan Undang-Undang Pajak Penghasilan yaitu UU Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 ini adalah sebagai berikut:

a. lebih meningkatkan keadilan pengenaan pajak;

b. lebih memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak;

c. lebih memberikan kesederhanaan administrasi perpajakan;

d. lebih memberikan kepastian hukum, konsistensi, dan transparansi; dan

e. lebih menunjang kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan daya saing dalam menarik investasi langsung di Indonesia baik penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri di bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas.

Sejak Adam Smith menyusun buku An Inquiry into the Natura and Causes of the Wealth of Nations telah disarankan bahwa perpajakan harus berlandaskan prinsip Equality [keadilan], Certainty [kepastian], Convenience [kemudahan], dan Economy [efisiensi].

Prinsip Keadilan [Equality]

Pajak Penghasilan Badan dikenakan kepada Wajib Pajak SEBANDING dengan kemampuannya untuk membayar. Atau sering juga disebut ability to pay. Ada juga yang menyebut daya pikul. Kata “sebanding” dalam perpajakan [bukan hanya PPh] diwujudkan dengan tarif yang menggunakan persentase tertentu. Karena menggunakan tarif persentase maka Wajib Pajak yang berpenghasilan besar akan membayar pajak lebih besar sebaliknya Wajib Pajak yang berpenghasilan kecil akan membayar pajak lebih kecil. Bahkan pada batas tertentu, Wajib Pajak yang berpenghasilan kecil tidak bayar PPh.Ada lagi yang menyebutkan keadilan horizontal dan keadilan vertikal. Apa yang dimaksud dengan keadilan horizontal dan keadilan vertikal? Prof. R. Mansury dalam bukunya yang berjudul Pajak Penghasilan Lanjutan memaparkan syarat-syarat keadilan horizontal dan keadilan vertikal

[a.] Syarat keadilan horizontal:

[a.1.] Definisi Penghasilan : semua tambahan kemampuan ekonomis, yaitu semua tambahan kemampuan untuk dapat menguasai barang dan jasa, dimasukkan dalam pengertian objek pajak atau definisi penghasilan.

[a.2.] Globality: semua tambahan kemampuan itu merupakan ukuran dari keseluruhan kemampuan membayar atau “the global ability to pay”, oleh karena itu harus dijumlahkan menjadi satu sebagai objek pajak.

[a.3.] Net income: yang menjadi ability to pay adalah jumlah netto setelah dikurangi semua biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan itu.

[a.4.] Personal Exemption: untuk Wajib Pajak orang pribadi suatu pengurangan untuk memelihara diri Wajib Pajak [di UU PPh 1984 disebut PTKP atau penghasilan tidak kena pajak].

[a.5.] Equal treatment for the equals: jumlah seluruh penghasilan yang memenuhi definisi penghasilan, apabila jumlahnya sama, dikenakan pajak dengan tarif pajak sama, tanpa membedakanjenis-jenis penghasilan atau sumber penghasilan.

[b.] Syarat keadilan vertikal:

[b.1.] Unequal treatment for the unequals: yang membedakan besarnya tarif adalah jumlah seluruh penghasilan atau jumlah seluruh tambahan kemampuan ekonomis, bukan karena perbedaan sumber penghasilan atau perbedaan jenis penghasilan.

[b.2.] Progression: apabila jumlah penghasilan seorang Wajib Pajak lebih besar, dia harus membayar pajak lebih besar dengan menerapkan tarif pajak yang prosentasenya lebih besar.

Prinsip Kepastian [Certainty]

Pajak Penghasilan Badan dikenakan kepada Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perundangan yang sedang berlaku, pada saat ini mengacu pada Undang-Undang Pajak Penghasilan terbaru yaitu Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 dengan beberapa perubahan atau tambahan di dalamnya. Bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi peraturan tersebut akan dapat dikenakan sanksi.

Prinsip Kemudahan [Convenience]

Pajak Penghasilan Badan dikenakan kepada Wajib Pajak pada saat yang tepat bagi wajib pakak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah. Sehingga memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Prinsip Ekonomi [Eficiency]

Pajak Penghasilan Badan dikenakan kepada Wajib Pajak dengan biaya pemungutan pajak yang diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak

Konsep Pajak Penghasilan (PPh) Badan

1. Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.

1. Realization Principle: penghasilan yang diterima (cash basis) atau diperoleh (accrual basis)

2. Worldwide income: tambahan kemampuan ekonomis baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia

3. Tambahan kemampuan ekonomis yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak

4. Substance over form principle: Dengan nama dan dalam bentuk apapun (faham materil).

4 komentar:

Anonim mengatakan...

wiihh,, rajin banget ngetik ulang..
bukannya sibuk di bem??

Anonim mengatakan...

Wilis, tanggal-an dan jam digitalmu agak kacau tuh..

Wilis Windar Astri mengatakan...

ini tugas taukkk...

ga..ah jamnya bener,,tanggalnya juga bener

Anonim mengatakan...

oooh. pas kemaren aku liat emang kacau.. jam nya jg.. suerrr..