Kamis, 25 November 2010

Ngapain kamu senyum-senyum gitu?


-> Ngapain kamu senyum-senyum gitu?


<- Ah, nggak kenapa-kenapa kok. Lagi ingin senyum aja. Emang salah ya?!


-> Ehm, nggak salah sih. Memangnya ada apa sih?! Penasaran deh *hemm* #thinking


<- Coba deh kamu lihat di salah satu sudut ruang terbuka itu *sambil nunjuk*. Kalau kamu mau lihat Indonesia, coba deh Kamu lihat mereka.


-> Ih, apaan deh! Gak ngerti aku sama omongan kamu. Ngomong apa sih *hadeuh* Mana senyum-senyum gak jelas gitu. Bikin penasaran aja #hufh


<- Ayo perhatikan dulu baik-baik, sedang apa mereka?


-> *ngeliat*

Bantar Gebang, 2 Oktober 2010


Apaan yang Indonesia deh ya?! Orang mereka lagi pada maenan nyamuk gitu. *bahkan, maenan sama nyamuk lho!* #ngook *ceritanyangeliatdaridekat* #seriusanternyatabeneranmaennyamuk


Hemm. Tapi, dipikir-pikir itu Indonesia banget juga sih ya. Banyak nyamuk di mana-mana. Maksudnya banyak yang NYAri MUKa gitu. #eh

*ngakak*


<- *grin* Hehe. Hush ah, masa sih gak ada yang bisa kamu liat lagi dari mereka?


-> Hemm, apaan ya? Ya intinya, mereka lagi pada main sih. Main nyamuk #kekeuh


<- Hadeuh, susah bener dah ngomong sama kawan yang satu ini. Coba-coba, sekarang lihat baik-baik lagi.

Sekarang, pertanyaannya diubah deh. Apa yang tidak bisa kamu lihat dari mereka?


-> Heh -.-? Apaan lagi deh kamu? Makin lama makin gak jelas #nyerahkayanya #kibarinbenderaputih


<- Ah, masa orang kaya kamu nyerah gitu aja sih. Ayolah, for the last but not least nih, jawab dong :D

#senyumpuas


-> Ya udah, jawab semampunya aja deh ya. Menurut aku sih, apa yang gak bisa aku lihat dari mereka yaitu kedalaman dan kebesaran jiwa mereka*bermain nyamuk* #dalamhatimenambahkan


<- Waw, ini baru temanku. *Dalam hati bilang: Tumben pintar*

Ehm, kedalaman jiwa sepakat deh. Tapi, kenapa kamu menambahkan kebesaran jiwa? Bukankah itu bisa kita lihat ya? Kan bisa aja toh, mereka mainan sama nyamuk sebagai perwujudan kebesaran jiwanya atas ketiadaan sarana dan prasarana permainan yang layak untuk mereka


-> Wah, gak gitu juga bro. Menurut aku sih kebesaran jiwa itu tidak bisa dilihat. Kenapa? Karena aku hanya bisa merasakannya. Kalau pada kenyataannya aku melihat itu sebagai kebesaran jiwa, lantas kenapa aku justru merasakan luka hati ketika melihatnya. Bagiku, apa yang aku rasakan, itu jauh lebih tertanam dalam hati. Tentang kebesaran jiwa mereka, itulah yang mampu membuatku termotivasi untuk berbuat lebih untuk mereka *semampuku tentunya* #gilakngocehapaakubarusan #subhanallah #tumbenbanget


<- Good Job, I Love it! Tapi-tapi, untuk dapat merasakan tentunya kita harus melihat terlebih dahulu bukannya?


-> Ah, gak juga ah. Beda kan yah simpati sama iba? Kalau kamu bisa merasakan apa yang mereka rasakan, berarti kamu simpati. Tapi, kalau kamu bisa melihat apa yang mereka rasakan tanpa turut merasakan apa yang mereka rasakan, berarti kamu iba dong. #eh *jadibingung*


<- Hemm, jadinya kebesaran jiwa bisa dilihat atau tidak nih?


-> Tanya Tuhan gih *mulaikeselngomongsamaorangkritis* Bisa, eh gak bisa deh! #bingung #yaudahlahlah *melengospergi* Bye


<- Senyum :)

***


Selasa, 23 November 2010

Go DANBOARD!!!

The Last Man Standing: Please Come To Me!


Sumber: Diunduh dari Mba Google



Go DANBOARD!!! Bruno Mars says "JUST THE WAY YOU ARE!" Cause You're amazing! JUST THE WAY YOU ARE
I LOVE YOU SO MUCH!!!


PEMUDA, MASIHKAN BERTUMPAH DARAH SATU, BERBANGSA SATU, DAN BERBAHASA SATU?


Kami poetra dan poetri indonesia mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah air indonesia

Kami poetra dan poetri indonesia, mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa indonesia

Kami poetra dan poetri indonesia mengjoenjoeng bahasa persatoean, bahasa indonesia

Djakarta, 28 oktober 1928

Betapa sejarah Bangsa ini telah membuktikan bagaimana pemikiran dan gagasan pemuda begitu digdaya dalam membawa perubahan besar bagi Indonesia. 1908, 1928, dan 1945 adalah sebagian dari rentetan panjang tahun keemasan pemuda dalam torehan pena sejarah. Pemuda yang dari prolog hingga epilog memiliki peranan luar biasa sebagai “avant garde” atau ujung tombak perubahan.

Narasi ini tentunya tidak sedang menjerumuskan Kita kepada romantisme masa lalu ketika menilik tahun-tahun keemasan pemuda dalam sejarah. Jika seorang Ir. Soekarno berucap JASMERAH! “Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah” tentu saja bukan tanpa pemaknaan yang mendalam. Sebuah penegasan atas penghormatan untuk tetap berpijak pada proses perjalanan yang terjadi selama sejarah hidup Bangsa ini. Sehingga, pembicaraan tentang pemuda saat ini tidak pernah akan bisa terlepas dari perjalanan pemuda di masa lalu.

Sebagaimana telah Kita ketahui bersama, tonggak kebangkitan lahirnya kesadaran berbangsa termanifestasi dalam komunikasi kebangsaan yang diikrarkan pada 28 Oktober 1928 oleh sejumlah pemuda dalam Kongres Pemuda. Pemuda Indonesia kala itu bersumpah untuk “Satu tumpah darah, satu bangsa, dan satu bahasa” sebagai wujud komitmen tertinggi pemuda dalam menunjukkan kecintaan yang membara kepada tanah air Indonesia. Mencoba merefleksikan hal tersebut ke dalam dimensi masa kini, membawa Kita pada suatu titik kritis, apakah kecintaan pemuda saat ini kepada tanah air dengan mengimplementasikan sumpah tersebut masih semembara ketika dahulu sumpah “Satu tumpah darah, satu bangsa, dan satu bahasa” tersebut dibacakan?

Satu Tumpah Darah, Tanah Air Indonesia

Ir. Soekarno pernah mengatakan "Berikan aku sepuluh pemuda yang cintanya membara pada Tanah Air, maka akan kugoncangkan dunia". Pernyataan tersebut sebenarnya telah mensosokkan eksistensi pemuda yang mampu mengguncangkan dunia hanya jika pemuda memiliki cinta yang membara kepada tanah airnya. Kecintaan yang membara kepada tanah air membawa pemuda pada suatu titik kesadaran paling tinggi bahwa kontribusi untuk berbuat yang terbaik demi tanah air Indonesia merupakan harga mati yang tidak dapat ditawar lagi.

Sayangnya, saat ini masih saja ada pemuda yang belum menyadari peranan penting mereka dalam membangun tanah air Indonesia. Padahal pemuda merupakan asset yang paling berharga dan paling potensial untuk memajukan bangsa. Bila menilik masa lalu, patriotisme pemuda pada tanah airnya begitu besar terlihat dari garis perjuangan yang sangat progresif untuk memerdekakan tanah air Indonesia walaupun terbatasi oleh sulitnya akses dan mobilitas. Pemuda saat ini seharusnya berbesar hati karena mempunyai kesempatan yang lebih luas untuk dapat berkontribusi bagi tanah air Indonesia, sebuah peluang yang seringkali tidak ditangkap oleh pemuda saat ini. Walau tidak akan seprogresif pemuda di masa lalu, adanya upaya untuk melakukan perubahan sekecil apapun yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar bisa menjadi bagian yang begitu berarti yan g juga mencerminkan rasa kecintaan yang tulus kepada Tanah Air Indonesia.

Satu Bangsa, Bangsa Indonesia

Sungguh bangga berada di Indonesia dengan berbagai rupa keanekaragaman yang disajikan di dalamnya. Ini adalah Indonesia, di mana agama, ras, suku, golongan, dapat berdampingan dan hidup rukun satu sama lain. Hal tersebutlah yang mencirikan jati diri bangsa Indonesia sesungguhnya yang ber-Bhineka Tunggal Ika, walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Kebanggaan terhadap bangsa Indonesia yang multikultur ini juga harus diiringi dengan upaya melestarikannya agar dapat terwariskan dengan baik ke generasi selanjutnya. Dalam hal ini, pemuda mempunyai andil sebagai garda terdepan dalam upaya pelestarian budaya Indonesia sebagai pengokohan jati diri bangsa Indonesia agar invasi budaya dari barat yang masuk ke Indonesia dapat difilterisasi.

Upaya tersebut tentunya tidak akan dapat terlaksana dengan baik apabila dalam diri pemuda itu sendiri belum terpatri rasa kecintaan kepada budaya Indonesia yang berrtransformasi ke dalam jati diri pemuda. Globalisasi arus barang dan jasa yang tidak terelakkan sebagai konsekuensi perdagangan bebas membuat arus barang dan jasa dari luar negeri kian marak di Indonesia. Hal ini secara tidak langsung akan berakibat pada preferensi pemuda dalam memilih barang dan jasa yang tidak dipungkiri akan mencirikan budaya Bangsa penghasil barang dan jasa tersebut. Kecenderungan tingginya penggunaan barang dan jasa produk luar negeri di kalangan pemuda belakangan ini tanpa disadari semakin mengikis bangsa Indonesia itu sendiri.

Oleh sebab itu, untuk membendung pengaruh budaya asing yang masuk seiring masuknya arus barang dan jasa, diperlukan benteng dalam diri pemuda yang tercirikan melalui karakter dan jati diri pemuda. Karakter pemuda harus mencerminkan junjungan tertinggi kepada bangsa Indonesia, bangsa yang berbudaya. Hal tersebut dapat dilakukan melalui hal-hal kecil seperti mengimplementasikan “Aku Cinta Indonesia” ke dalam keseharian pemuda lewat pengunaan atau penciptaan produk hasil dalam negeri Indonesia sendiri. Hal tersebut menjadi bukti paling konkrit adanya peran serta pemuda memajukan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berbudaya dan perwujudan pelestarian budaya bangsa yang beraneka ragam serta membuktikan kecintaan pemuda yang mendalam terhadap budaya bangsanya sendiri.

Satu Bahasa, Bahasa Indonesia

Globalisasi arus informasi dan pemikiran serta pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi membuka kesempatan seluas-luasnya kepada pemuda untuk bercengkrama dengan dunia. Belakangan ini, kecanggihan tekhnologi telah membawa pemuda ke dunia tanpa batas dalam mengakses informasi dan ilmu pengetahuan. Saat ini, pemuda menjadi generasi digital yaitu generasi yang mumpuni dalam komunikasi cepat, kapanpun dan dimanapun, sekalipun tanpa bertatap muka. Tentunya, hal tersebut memberikan konsekuensi logis pada adanya infiltrasi penggunaan bahasa sebagai alat komunikasi sehari-hari.

Fenomena yang berkembang dikalangan pemuda tersebut tentu saja akan berkaitan erat dengan penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan. Kebutuhan akan komunikasi yang serba cepat melazimkan penggunaan bahasa yang tidak sesuai dengan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Adanya anggapan kelaziman di kalangan pemuda tersebutlah yang semakin membuat penggunaan bahasa-bahasa yang tidak sesuai dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar kian marak. Akibatnya, Bahasa Indonesia semakin lama semakin terkikis dengan adanya bahasa pergaulan sehari-hari dan hanya dianggap penting digunakan pada keadaan-keadaan formal saja.

Kalau sudah begitu, pertanyaannya mau dibawa kemana bahasa Indonesia? Mungkinkah pemuda di negeri hanya mengenal bahwa Sumpah Pemuda itu hanya berkaitan dengan dua hal saja yaitu bertumpah darah satu dan berbangsa satu. Selayaknya hal ini menjadi refleksi bagi pemuda untuk dapat menjunjung bahasa Indonesia sebagai persatuan dan membiasakan penggunaannya dalam kehidupan sehari-hari.

Pada akhirnya, semua hal diatas selayaknya menjadi momentum untuk merefleksi kembali butir demi butir sumpah pemuda terdahulu. Apabila dahulu pemuda sampai harus bersumpah bertumpah darah satu, Tanah air Indonesia, maka mungkin saat ini pemuda harus merefleksi kembali ke dalam diri, sejauh apa kontribusi Kita sebagai pemuda Indonesia untuk memajukan Tanah Air ini? Apabila pemuda dahulu sampai harus bersumpah berbangsa satu, Bangsa Indonesia, maka mungkin pemuda saat ini harus merefleksi kembali ke dalam diri, sejauh mana jati diri pemuda Indonesia mencerminkan kecintaannya terhadap bangsa Indonesia? Apabila pemuda dahulu sampai harus bersumpah berbahasa satu, Bahasa Indonesia, maka mungkin pemuda saat ini harus merefleksi kembali ke dalam diri, sejauh mana pemuda Indonesia menjunjung bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan?

Pjs. Koordinator Bidang Pusat Kajian dan Studi Gerakan

Badan Eksekutif Mahasiswa 2010

Sabtu, 20 November 2010

Sinergisasi Peran Institusi Penegak Hukum di Indonesia


Satu lagi peristiwa yang kian mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia, Gayus Tambunan, seorang terpidana kasus mafia pajak belum lama ini tertangkap kamera tengah asyik menyaksikan pertandingan tenis bergengsi di Bali. GT inisial yang kian akrab di telinga masyarakat Indonesia nyata-nyata bebas melenggang keluar dari rumah tahanan di Markas Komando BRIMOB, Kelapa Dua. Tentu saja, hal ini menjadi tamparan hebat bagi upaya penegakan hukum yang selama ini digadang-gadang oleh Pemerintahan SBY sebagai agenda utama selama masa kepemimpinannya.

Berbagai upaya pun telah dilakukan oleh pemerintahan SBY dalam upaya penegakan hukum di Indonesia. Salah satunya adalah dengan dibentuknya Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum. Langkah nyata ini dinilai sebagai katalisator proses reformasi penegak hukum dan pemberantasan mafia hukum di Indonesia. Keberadaan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang kiprahnya hampir menginjak tahun pertama beberapa kali telah unjuk gigi dalam mengungkap beberapa perkara berkaitan dengan bobroknya hukum di Indonesia. Sebut saja, keberhasilan pengungkapan penjara mewah di Rumah Tahanan Cipinang.

Sayangnya, upaya penegakan hukum itu tampak berat sebelah. Aktivitas Satgas selama ini terlihat hanya mengurusi kasus-kasus hukum di permukaan dan tidak pernah sampai menyentuh akar permasalahan hukum yang sebenarnya. Dalam kasus Gayus ini misalnya, Satgas benar-benar terfokus pada kasus Gayus saja dan belum menyentuh permasalahan utama yaitu bagaimana membongkar mafia hukum yang kian menancapkan kukunya di Indonesia. Pasalnya, mafia hukum di Indonesia bukan hanya Gayus semata, tetapi mungkin banyak mafia-mafia hukum lain yang bebas berkeliaran di Indonesia.


Kasus Gayus selayaknya menjadi pintu masuk bagi upaya reformasi penegak hukum di Indonesia. Peristiwa melenggangnya Gayus dari tahanan sebenarnya merupakan cerminan kecil dari lemahnya penegakan hukum dalam institusi penegak hukum. Hal tersebut membuktikan adanya permasalahan besar dalam tubuh penegak hukum yang tak bisa hanya diatasi oleh Satgas Pemberantasan Mafia Hukum semata. Sebagai lembaga yang bukanlah projustisia, Satgas tentunya tidak memiliki kekuatan penuh untuk menguak akar permasalahan hukum di Indonesia. Diperlukan upaya terintegrasi untuk mensinergikan peran institusi penegak hukum sebagai avant-garde atau ujung tombak dalam penyelesaian akar permasalahan hukum di Indonesia.

Reformasi penegak hukum menjadi jawaban yang paling ideal dalam menjawab permasalahan tersebut. Namun sejauh perjalanannya, reformasi penegak hukum justru paling lamban dibanding dengan upaya reformasi di bidang lain seperti reformasi ekonomi. Hal tersebut diperparah dengan adanya praktek mafia hukum yang menyebabkan reformasi hukum di Indonesai jalan ditempat.

Penguatan institusi penegak hukum yang ada sekarang merupakan hal yang tak bisa dihindarkan lagi. Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK sebagai lembaga yang independen dengan tugas dan wewenangnya masing-masing telah dilengkapi kekuasaan serta memiliki diskresi penuh dalam upaya penegakan hukum di Indonesia. Sinergisasi antara ketiga lembaga tersebut setidaknya membutuhkan beberapa hal. Pertama, pimpinan penegak hukum di lembaga masing-masing harus memiliki kemauan dan tekad kuat dalam memberantas praktik mafia hukum di institusi yang dipimpinnya. Kedua, perlunya penguatan serta pengawasan baik dari internal maupun eksternal masing-masing institusi penegak hukum. Dan terakhir, ada kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengawasi kinerja aparat penegak hukum. Tentunya, jika ingin membersihkan kotoran, sapunya harus bersih, kalau sapu itu sendiri kotor, mana mungkin dapat membersihkan.



Minggu, 07 November 2010

Superstar (How Could We Not Love)-Sandhy Sondoro



Here you nearby
I'm here you're there hi
Oh what a sweetness i may see
The purity you shall be
Are you oh my highest...


You are the superstar of my life
Everything you are baby i love
You are the superstar of my life
Everything you are i love


How great it is to be with you
Yeah you fragile you allow me to shed the tears with you
I give everything to you i can
Mine is yours forever guarantee


Say you are the superstar of my life
Everything you are baby i love
You are the superstar of my life
Everything you are i love
If i may everything you are i love


Oh i say you are the superstar, superstar of my life
Everything you are baby baby i love
I say you are the superstar, superstar of my life
Everything everything you are i love
If i may everything you are i love yeah



Jumat, 05 November 2010

Netralisasi PPN pada Transaksi Murabahah


Perkembangan ekonomi Islam tidak terlepas dari berkembangnya lembaga keuangan Islam. Lembaga keuangan Islam sebagai derivatif dari sistem ekonomi Islam itu sendiri merupakan penggerak utama bagi berkembangnya teori dan praktik ekonomi Islam secara mendalam. Perbankan Islam atau yang lebih sering dikenal sebagai perbankan syariah menjadi pilar utama dari lembaga keuangan Islam, beroperasi di lebih dari enam puluh negara, sebagian besar di Timur Tengah dan Asia[1], menunjukkan bahwa perbankan syariah telah tumbuh menjadi sebuah industri yang mampu menopang perekonomian dunia. Perkembangan perbankan syariah yang begitu pesat di berbagai belahan dunia tersebut ditunjukkan dengan pertumbuhan aset perbankan syariah yang meningkat sebesar 28,6 persen menjadi $ 822.000.000.000 dari $ 639.000.000.000 pada tahun 2008, menurut survei perbankan "500 Lembaga Keuangan Islam Teratas".[2]

Sejalan dengan hal tersebut, perkembangan perbankan syariah di Indonesia juga turut mengalami peningkatan. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238.600.000.000, meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya.[3] Dengan laju perkembangannya yang impresif, peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.

Perkembangan perbankan syariah di Indonesia yang tumbuh cukup pesat dalam beberapa tahun terakhir tersebut kian menunjukkan minat masyarakat terhadap ekonomi syariah semakin meningkat. Seiring dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin kuat karena memiliki landasan hukum yang memadai sehingga akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi.

Dalam rangka mendukung hal tersebut, sebagai langkah konkrit upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia, Bank Indonesia telah merumuskan sebuah Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syariah, sebagai strategi komprehensif pengembangan pasar yang meliputi aspek-aspek strategis, yaitu: Penetapan visi 2010 sebagai industri perbankan syariah terkemuka di ASEAN, pembentukan citra baru perbankan syariah nasional yang bersifat inklusif dan universal, pemetaan pasar secara lebih akurat, pengembangan produk yang lebih beragam, peningkatan layanan, serta strategi komunikasi baru yang memposisikan perbankan syariah lebih dari sekedar bank.[4]

Strategi yang patut kita cermati lebih dalam adalah mengenai program pengembangan produk yang diarahkan kepada variasi produk yang beragam. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan syariah yang beragam dengan skema keuangan yang lebih variatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinikmati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Dalam konteks pengelolaan perekonomian makro, meluasnya penggunaan berbagai produk dan instrumen perbankan syariah akan dapat merekatkan hubungan antara sektor keuangan dengan sektor riil serta menciptakan harmonisasi di antara kedua sektor tersebut.

Salah satu produk perbankan syariah yang paling banyak diminati masyarakat adalah transaksi Murabahah. Transaksi murabahah atau yang biasa dikenal sebagai transaksi jual-beli ini paling diminati karena sifatnya yang mudah dipahami selain karena tingginya permintaan pasar. Bank Indonesia melaporkan, per Maret 2010, porsi pembiayaan murabahah sebanyak 56,36% atau Rp28,3 trilyun dari total pembiayaan Rp50,21 trilyun. Kenaikan akad tersebut sebesar 27,73% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.[5]

Transaksi murabahah diawali dengan pembelian barang yang diperlukan nasabah oleh bank syariah. Kemudian bank syariah menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah. Jika ditilik dari pola transaksi Murabahah, berdasarkan pada Undang-Undang No. 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa serta Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), perpindahan kepemilikan barang dalam transaksi Murabahah tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebanyak dua kali. Pertama, saat dianggap telah terjadi penyerahan barang dari penjual kepada bank, kedua saat terjadi peyerahan barang dari bank kepada nasabah.

Apabila dipandang dari sisi bank, dalam hal ini perbankan syariah bertindak sebagai penjual Barang Kena Pajak (BKP) yang terkena PPN dan berdasarkan UU PPN atas transaksi Murabahah tersebut terkena PPN, maka tidak ada double taxation (pajak berganda). Tetapi, jika dilihat bahwa transaksi Murabahah merupakan bagian dari jasa perbankan, maka sudah seharusnya tidak terkena PPN seperti jasa-jasa perbankan lainnya yang dikecualikan dari Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat 3 UU PPN No.18 Tahun 2000. Dengan demikian, dalam hal ini perbankan syariah terkena double taxation (pajak berganda).

Pengenaan PPN sebanyak dua kali pada transaksi Murabahah tentunya menimbulkan inkonsistensi peraturan. Pendapatan bunga, yang merupakan pendapatan dari produk intermediasi perbankan konvensional tidak dikenakan PPN sedangkan margin pembiayaan Murabahah, yang juga merupakan pendapatan dari produk intermediasi perbankan syariah dikenakan PPN. Inkonsistensi aturan ini menyebabkan bank Syariah harus menjual produk Murabahahnya lebih mahal dari bank konvensial untuk mendapatkan keuntungan yang sama.

Inkonsistensi dan ketidakpastian yang ditimbulkan pada peraturan perudang-undangan pajak yang lama tersebut akhirnya dijawab lewat penetapan Undang-Undang No. 42 tahun 2009 tentang amandemen UU PPN dan PPnBM No. 18 tahun 2008 yang efektif berlaku mulai 1 April 2010, yang melengkapi UU Perbankan Syariah setahun sebelumnya. Dengan netralisasi pajak (tax neutrality) PPN atas transaksi Murabahah mulai 1 April 2010 lalu, maka setiap pembiayaan di perbankan syariah sudah diperlakukan sama dengan bank konvensional dalam hal pengenaan pajaknya.




[1] Rajesh K. Aggarwal and Tarik Yousef . Islamic Banks and Investment Financing. Journal of Money, Credit and Banking, Vol. 32, No. 1 (Feb., 2000), pp. 93-120. http://www.jstor.org/stable/2601094 diakses pada tanggal 07 Oktober 2010 pukul 14:43

[2] Double digit growth for Islamic banking assets in 2009. http://www.arabianbusiness.com/double-digit-growth-for-islamic-banking-assets-in-2009-11186.html diunduh pada tanggal 13 Oktober 2010 pukul 17.15

[3] Tantangan Pengelolaan Dana Perbankan Syariah. http://ib.eramuslim.com/2010/04/20/tantangan-pengelolaan-dana-perbankan-syariah/ Diunduh pada tanggal 13 Oktober 2010 pukul 18.05

[4] Perbankan Syariah. http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Perbankan+Syariah/ diunduh pada tanggal 12 oktober 2010 pukul 10.22 PM

[5] Murabahah Paling Diminati. http://ib.eramuslim.com/2010/06/17/murabahah-paling-diminati/ Diunduh pada tanggal 15 Oktober 2010 pukul 8.52