Minggu, 22 November 2009

Perlakuan PPN Atas Transaksi Sale and Lease Back

Perlakuan PPN Atas Transaksi Sale and Lease Back


Latar Belakang
Sewa-guna-usaha atau leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (Optie) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Di Indonesia leasing baru dikenal melalui surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia dengan No.KEP-122/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/2/1974, dan No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang perizinan usaha leasing. Pengertian leasing menurut peraturan di atas adalah: ”Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”.


Dasar Hukum
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 tanggal 13 Mei 2002
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/Tanggal 27 November 1991
4. Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-813/PJ.53/2005 tanggal 5 September tentang Perlakuan PPN atas Transaksi Sale and Lease back
Terkait dengan masalah sale and lease back, sampai saat ini memang belum ada peraturan pajak minimal setingkat Keputusan Dirjen Pajak atau Surat Edaran Dirjen Pajak yang secara eksplisit mengatur mengenai perlakuan pajak terhadap transaksi tersebut. Namun dalam praktik, umumnya merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-813/PJ.53/2005.

Analisa Perlakuan PPN Atas Transaksi Sale and Lease Back
Sehubungan dengan kasus berikut: PT ALADIN merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa penyewaan peralatan konstruksi. Pada bulan April 2009, PT ALADIN melakukan pembelian peralatan baru untuk keperluan ekspansi usaha senilai Rp 50 Miliar melalui pembiayaan pinjaman/utang. Karena PT ALADIN harus segera mengembalikan pinjaman/utangnya, atas peralatan baru tersebut PT ALADIN mengadakan perjanjian sale and lease back dengan hak opsi dengan pihak perusahaan leasing, PT CIPARIGI FINANCE. Perjanjian Sewa Guna Usaha (Sale and Lease Back) Nomor 140 tanggal 15 April 2009 antara PT CIPARIGI FINANCE dengan PT ALADIN antara lain menyepakati:
a. PT CIPARIGI FINANCE membeli barang modal sebagaimana tercantum dalam Pasal 2.1 dari PT ALADIN, dan PT ALADIN dengan ini mengikat diri untuk secara serta-merta menyewa guna usaha kembali barang modal tersebut (Pasal 1);
b. PT ALADIN mengakui bahwa PT CIPARIGI FINANCE adalah pembeli dan oleh karena itu, terhitung sejak tanggal pencairan fasilitas, PT CIPARIGI FINANCE adalah satu-satunya pemilik barang modal (yang di-sale and lease back-kan) (Pasal 6).
Pertanyaan permasalahan yang kemudian timbul adalah apakah atas transaksi sale and lease back yang dilakukan oleh PT ALADIN terutang PPN?
1. pembelian peralatan baru untuk keperluan ekspansi usaha senilai Rp 50 Miliar melalui pembiayaan pinjaman/utang,
2. karena PT ALADIN harus segera mengembalikan pinjaman/utangnya, PT ALADIN menjual peralatan barunya ke perusahaan leasing PT CIPARIGI FINANCE
3. PT ALADIN melakukan perjanjian sale and lease back dengan PT CIPARIGI, PT CIPARIGI FINANCE adalah satu-satunya pemilik barang modal
Dengan merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-813/PJ.53/2005. Dalam kasus transaksi sale and lease back dengan hak opsi antara PT ALADIN dengan PT CIPARIGI FINANCE, penyerahan hak atas peralatan konstruksi (BKP) yang dijual oleh PT ALADIN kepada PT CIPARIGI FINANCE (transaksi sale) termasuk dalam pengertian penyerahan BKP, dan sepanjang Pajak Masukan atas perolehan alat berat tersebut oleh PT ALADIN dapat dikreditkan (Pasal 16D UU NO.18 Tahun 2000), maka atas transaksi tersebut dikenakan PPN. Dan penyerahan hak atas peralatan konstruksi yang telah menjadi milik PT CIPARIGI FINANCE kepada PT ALADIN (transaksi lease back dengan hak opsi) termasuk dalam pengertian penyerahan BKP yang terutang PPN, sedangkan penyerahan jasanya (jasa leasing dengan hak opsi) bukan merupakan yang dikenakan PPN.

Kesimpulan
Dalam transaksi di atas, lessee terlebih dahulu menjual barang modal yang sudah dimilikinya kepada lessor dan atas barang modal yang sama kemudian dilakukan kontrak sewa-guna-usaha antara lessee (pemilik semula) dengan lessor (pembeli barang modal tersebut). Dalam hal terjadi transaksi sale and lease back, harus diperlakukan sebagai 2 (dua) transaksi yang terpisah yaitu transaksi penjualan dan transaksi sewa-guna-usaha. Transaksi penjualan barang modal kepada lessor diperlakukan sebagai penarikan aktiva dari pemakaian oleh sebab biasa. Dengan demikian, Sale and Lease Back dengan hak opsi tidak terutang PPN sepanjang barang modal (aktiva tetap) yang bersangkutan tetap digunakan oleh lessee untuk kegiatan usaha yang menghasilkan penyerahan yang terutang PPN.

Tidak ada komentar: