Sabtu, 21 November 2009

Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (LAKIP)

Terselenggaranya good governance merupakan prasyarat utama untuk dapat mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan dan cita-citanya. Dalam rangka itu, diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, dan nyata sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat dilakukan secara berdayaguna dan berhasilguna. Perlunya sistem pertanggungjawaban daerah atas segala proses tindakan-tindakan yang dibuat dalam rangka tata tertib menuju instrumen akuntabilitas daerah. Inilah bagian terpenting untuk ditata yang pada akhirnya menjadi instrumen good governance.

Sehubungan dengan hal tersebut, telah dilakukan berbagai upaya yaitu dengan ditetapkannya Tap.MPR RI No.XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-undang No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; serta Inpres No.9 tahun 1998 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Selain itu, sesuai dengan Inpres No.7 Tahun 1999 disebutkan bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih, dan bertanggung jawab, dipandang perlu adanya pelaporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah untuk mengetahui kemampuannya dalam pencapaian visi, misi, dan tujuan organisasi dalam pemerintahan daerah.

Pada tahun 2006 yang lalu pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor No 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah sebagai upaya untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang turunannya masih kita tunggu sebagai pedoman untuk penyusunan Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah yang muatannya tidak jauh berbeda dengan Inpres No 7 Tahun 1999 tersebut. Bahkan Penjelasan PP ini juga menyebutkan perlunya pengintegrasian sistem akuntabilitas instansi pemerintah dengan sistem perencanaan strategis, sistem penganggaran, dan sistem akuntansi pemerintahan.1

Dalam dunia birokrasi, akuntabilitas suatu instansi pemerintah itu merupakan perwujudan kewajiban instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi instansi yang bersangkutan. Sejalan dengan hal itu, telah dikembangkan dan diterapkan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terukur, dan legitimate dalam bentuk laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) yang bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasilguna, bersih, dan bertanggungjawab; dan untuk lebih memantapkan pelaksanaan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai wujud pertanggungjawaban dalam mencapai misi dan tujuan instansi pemerintah.

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) adalah dokumen pelaporan yang memberikan informasi mengenai kinerja yang telah dicapai yang diperhitungkan atas dasar Rencana Kinerja yg telah disusun sebelumnya. LAKIP merupakan wujud pertanggungjawaban terhadap keberhasilan dan kegagalan tingkat kinerja yang dicapai; yang harus disusun secara jujur, obyektif, akurat, dan transparan. Penanggungjawab penyusunan LAKIP adalah pejabat yang secara fungsional bertanggungjawab melakukan dukungan administratif di instansi masing-masing, namun dalam pelaksanaannya dapat membentuk Tim Kerja yang menyusun LAKIP. Prinsip-prinsip penyusunan LAKIP, yaitu :

a. Prinsip Lingkup Pertanggungjawaban. Isi laporan harus proporsional dengan lingkup kewenangan dan tanggungjawab masingmasing, dan memuat keberhasilan maupun kegagalan.

b. Prinsip Prioritas. Isi laporan adalah hal-hal yang penting dan relevan bagi pengambilan keputusan dan pertanggungjawaban instansi yang diperlukan dan upaya-upaya tindak lanjutnya.

c. Prinsip Manfaat, yaitu manfaat laporan harus lebih besar dari pada biaya penyusunannya, dan laporan harus mempunyai manfaat bagi peningkatan pencapaian kinerja. Selain itu, beberapa ciri laporan yang baik antara lain: relevan, tepat waktu, dapat dipercaya/diandalkan, mudah dimengerti (jelas dan cermat), dalam bentuk yang menarik (tegas dan konsisten, tidak kontradiktif antar bagian), berdaya banding tinggi (reliable), berdaya uji (verifiable), lengkap, netral, padat, dan mengikuti standar pelaporan yang ditetapkan.2

1 www.bappeda.kutaikartanegarakab.go.id/detail.php?cat=news&no125

2 www.skripsi-tesis.com/07/27/lakip-sebagai-ukuran-kinerja-instansi-pemerintah-pdf-doc.htm

Tidak ada komentar: