Kamis, 28 Oktober 2010

Perlakuan perpajakan atas penjualan asset perusahaan yang dijaminkan kepada Bank

Bagaimana perlakuan perpajakan pada penjualan asset perusahaan yang dijaminkan kepada Bank?


Asumsi:
Perusahaan kesulitan cash management, sehingga tidak dapat melunasi hutang atas pinjaman kepada bank
Untuk menghindari penyitaan asset oleh Bank, perusahaan memilih untuk menjual asset tersebut dalam rangka pelunasan hutang


Jawaban:

1.
PT B menyerahkan tanah dan bangunan kepada Bank X

Aspek pajak yang terkait dengan transaksi ini adalah:

· Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Berdasarkan Pasal 1A ayat 2 huruf b UU No. 42 tahun 2009 tentang PPN dan PPNBM, penyerahan tanah dan bangunan dari PT B kepada Bank X merupakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) untuk jaminan utang-piutang yang tidak termasuk ke dalam pengertian penyerahan BKP, sehingga atas penyerahan ini tidak terutang PPN.

· Pajak Penghasilan (PPh)

Penyerahan tanah dan bangunan ini terkait dengan balance sheet PT B, tidak ada hubungannya dengan income statement PT B, sehingga atas penyerahan tanah dan bangunan tersebut tidak ada implikasi PPh. PPh akan dikenakan apabila ada hubungannya dengan income statement.

· Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Dalam penyerahan tanah dan bangunan ini tidak ada pengalihan hak atas tanah dan bangunan dari PT B kepada Bank, sehingga tidak ada implikasi perpajakannya.

2. Transfer dana/pinjaman

Dalam transfer dana/pinjaman dari Bank X kepada PT B tidak ada aspek perpajakannya, karena dana/pinjaman tersebut akan masuk ke dalam balance sheet dengan akun Loan, karena tidak ada hubungannya dengan income statement maka tidak ada implikasi perpajakannya.

3. Pembayaran cicilan berupa hutang pokok + bunga setiap bulannya dari PT B ke Bank X

Dalam kasus ini diasumsikan bunga sebesar 5% dari pokok utang yaitu Rp. 10 milyar yang dicicil sebanyak 5 kali. Maka, pembayaran cicilan utang yang dibayarkan oleh PT B kepada Bank X beserta bunga pinjaman setiap tahunnya adalah sebagai berikut.

Cicilan utang : Rp 10.000.000.000 : 5 = Rp 2.000.000.000/ tahun

Bunga pinjaman : Rp 10.000.000.000 X 5% : 5 = Rp 100.000.000 / tahun

Maka, total cicilan utang + bunga pinjaman per tahunnya sebesar Rp. 2.100.000.000

Aspek pajak yang terkait dengan transaksi ini adalah:

· PPN

Berdasarkan pasal 4A ayat 3 huruf d UU No. 42 tahun 2009 tentang PPN dan PPNBM, atas kewajiban PT B tersebut tidak terutang PPN karena pemberian pinjaman dari Bank X ke PT B terkait dengan jasa perbankan yang termasuk ke dalam Jasa Tidak Kena Pajak yang tidak terhutang PPN sebagaimana dijelaskan sebelumnya tidak dikenakan PPN.

· PPh

Berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf a angka 3 UU PPh No 36 Tahun 2008, atas pembayaran bunga utang kepada Bank X sebesar Rp 100.000.000/tahun yang terkait dengan kegiatan usaha, maka pembayaran bunga dari PT B kepada Bank X dapat dibebankan sebagai biaya bagi PT B. Sedangkan cicilan yang dibayar tidak terkena PPh karena bukan merupakan penghasilan bagi Bank X dan bukan sebagai biaya bagi PT B. Selain itu, PT B akan mencatat pembayaran cicilan tersebut di dalam balance sheet dan nantinya akan mengurangi Loan di balance sheet serta tidak terkait dengan income statement, sehingga tidak ada implikasi perpajakannya.

4. Penjualan tanah dan bangunan dari Bank X kepada Pembeli sebenarnya

Aspek pajak yang terkait dengan transaksi ini adalah:

· PPN

Penyerahan tanah dan bangunan dari PT B kepada Bank X di awal merupakan penyerahan yang tidak terutang PPN, sehingga pada waktu Bank X menjual kepada Pembeli sebenarnya tidak boleh memungut PPN. Selain itu, dalam kasus ini diasumsikan Bank X hanya melakukan kegiatan di bidang usaha jasa perbankan sehingga tidak memenuhi syarat-syarat kumulatif yang ada di penjelasan PPN, berdasarkan penjelasan pasal 4A ayat 1 huruf a UU No. 42 Tahun 2009 yaitu:

Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,

b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud,

c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Apabila Bank X memungut PPN, maka akan dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 39A huruf b UU No. 28 Tahun 2007 tentang KUP, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak. Selain itu, biasanya pula Bank bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP), hal ini dikarenakan kegiatan usahanya adalah jasa perbankan atau jasa keuangan (menurut UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM) yang merupakan Jasa Tidak Kena Pajak yang tidak terutang PPN.

· BPHTB

Berdasarkan Pasal 2 ayat 2 huruf a angka 1 UU No.20 Tahun 2000 tentang BPHTB, di dalam penjualan tanah dan bangunan dari Bank X kepada Pembeli sebenarnya telah terjadi pengalihan hak atas tanah dan bangunan kepada Pembeli sebenarnya, maka atas perolehan hak atas tanah dan bangunan karena adanya jual beli merupakan objek pajak yang selanjutnya dalam Pasal 5 UU No.20 Tahun 2000 tentang BPHTB dikenakan tarif sebesar 5 % dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yaitu Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) apabila NPOP lebih rendah daripada NJOP pada tahun terjadinya perolehan atau sesuai dengan nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan apabila NJOP belum ditetapkan, yang wajib dibayarkan oleh pembeli yang memperoleh hak atas dan bangunan tersebut.

· PPh

Berdasarkan Pasal 4 ayat 2 huruf d UU PPh No.36 Tahun 2008, maka atas penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan bangunan dikenakan PPh Final dengan tarif sebesar 5%.

· Bea Materai

Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 huruf d UU No.13 tahun 1985 tentang Bea Materai, atas dokumen yang menyertai transaksi penjualan tanah dan bangunan dikenakan bea materai sesuai dengan pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2000, “Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, huruf b, huruf e, dan huruf f dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).

5. Transfer uang/biaya pembelian yang diberikan oleh Pembeli sebenarnya kepada Bank X

Atas transfer uang atau biaya pembelian dari PT B ke Bank X, berdasarkan Pasal 4A ayat 2 huruf d UU No.42 tahun 2009 tentang PPN dan PPNBM tidak terutang PPN karena uang merupakan jenis barang yang tidak dikenakan PPN.

6. Settlement

Di dalam settlement ini terdapat sisa pokok pinjaman, denda tunggakan, pinalti, fee/komisi, dan biaya-biaya lainnya yang akan dibahas satu per satu, yaitu:

· Sisa pokok pinjaman

Sisa pokok pinjaman yang diberikan PT B kepada Bank X bukan merupakan objek pajak penghasilan karena pembayaran sisa pokok pinjaman ini tidak dicatat sebagai biaya dalam income statement PT B dan tidak pula dianggap sebagai penghasilan pada balance sheet Bank X.

· Denda tunggakan

Atas denda tunggakan yang dibayarkan oleh PT B kepada Bank X boleh dijadikan sebagai biaya bagi PT B sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh karena merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.

· Pinalti

Atas pinalti yang dibayarkan oleh PT B kepada Bank X boleh dijadikan sebagai biaya bagi PT B sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh karena merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.

· Fee/komisi

Atas fee/komisi yang diberikan kepada pihak lain terkait dengan settlement yang dilakukan, misalnya jasa penilai (appraisal). Atas pembayaran kepada pemberi jasa appraisal ini dikenakan PPh 23 sebesar 2% berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. PPh 23 tersebut akan menjadi kredit pajak bagi PT B di dalam SPT Tahunan PPh Badan. Lalu, atas jasa tersebut juga dikenakan PPN sebesar 10% karena tidak termasuk ke dalam Jasa Tidak Kena Pajak sesuai dengan Pasal 4A ayat 3 UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM.

· Biaya-biaya lainnya

Biaya-biaya lainnya sehubungan dengan settlement ini boleh dibebankan oleh PT B sepanjang terkait dengan kegiatan usahanya. Biaya-biaya tersebut dapat dikenakan PPh dan juga PPN, tergantung transaksinya.

7. Transfer sisa settlement

Atas pengembalian sisa settlement yang diberikan Bank X kepada PT B merupakan penghasilan bagi PT B yang nantinya akan diperhitungkan di dalam SPT Tahunan PPh Badan PT B.




Tidak ada komentar: