Tampilkan postingan dengan label Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tampilkan semua postingan

Senin, 10 Januari 2011

Isu seputar penerapan Electronic Road Pricing


Electronic Road Pricing (ERP) merupakan “an electronic toll collection scheme adopted in Singapore to manage traffic by road pricing, and as a usage-based taxation mechanism to complement the purchase-based Certificate of Entitlement system". Sedangkan pemerintah Singapura yang telah menerapkan sistem ini mendefinisikan ERP sebagai "an electronic system of road pricing based on a pay-as-you-use principle. It is designed to be a fair system as motorists are charged when they use the road during peak hours".[1] Dengan demikian, sistem Electronic Road Pricing (ERP) merupakan sistem pungutan kemacetan yang menggunakan kartu elektronik. Sistem ini membebankan sejumlah biaya kepada pemilik kendaraan karena akan melewati suatu jalur tertentu sebab kendaraannya berpotensi menyebabkan kemacetan pada waktu tertentu.

Penerapan Electronic Road Pricing (ERP) merupakan salah satu rencana Pemprov DKI Jakarta yang diyakini dapat mengatasi masalah kemacetan di DKI Jakarta, selain itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga bisa menarik pendapatan daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, ada dua pilihan yang berkembang terkait dengan kemana tarif ERP akan dialokasikan, apakah sebagai pajak daerah atau retribusi daerah? Apabila ditilik berdasarkan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah menyebutkan secara tersirat bahwa retribusi jalan raya bisa dipungut sehingga retribusi dari ERP bisa dimasukan ke sumber pendapatan daerah. Namun demikian, dari 30 jenis retribusi daerah dan 11 pajak daerah yang ada dalam Undang-Undang UU No.28 tahun 2009 tentang Pemungutan Pajak Daerah atau Retribusi Daerah (closed list), retribusi daerah ERP tidak termasuk di dalamnya. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta membutuhkan peraturan pemerintah (PP) tentang ERP agar pelaksanaan kebijakan tersebut memiliki payung hukum yang sah.

Apabila menjadikan tarif ERP sebagai retribusi dan akan dimasukkan ke dalam kas daerah, retribusi tersebut dapat digunakan untuk membiayai peningkatan transportasi umum dan infrastruktur jalan, termasuk jadi sumber dana pemerintah daerah untuk memperbaiki transportasi umum di daerahnya. Hal ini berhubungan dengan tujuan sistem ERP yang merupakan program pemerintah yang bersifat layanan kepada masyarakat agar terhindar dari kemacetan, sehingga akan lebih baik tarifnya masuk dalam restribusi daerah.

(1) Jalan Raya sebagai Public Goods

Barang publik (public goods) adalah barang yang tidak dapat disediakan melalui sistem pasar yaitu melalui transaksi antara penjual dan pembeli. Oleh karena itu, barang-barang publik disediakan oleh pemerintah karena sistem pasar gagal dalam menyediakan barang tersebut. Sistem pasar tidak dapat menyediakan barang tertentu karena manfaat dari adanya barang tersebut tidak hanya dirasakan secara pribadi akan tetapi dinikmati oleh banyak orang. Suatu jenis barang dinamakan barang publik, bila mengandung dua karakteristik utama, yaitu:

a. Penggunaannya tidak bersaingan (non-rivalry). Satu orang dapat meningkatkan kepuasannya dari barang ini tanpa mengurangi kepuasan orang lain yang juga menikmatinya dalam waktu bersamaan. Misalnya, jalan raya yang tidak padat lalu lintasnya, penggunaan oleh seseorang tidak akan mengurangi kenikmatan orang lain yang juga sedang memanfaatkannya pada saat bersamaan.

b. Tidak dapat diterapkan prinsip pengecualian (non-excludability). Bila barang publik sudah tersedia, maka setiap orang dapat memanfaatkannya tanpa ada pengecualian. Misalnya, dalam kasus prasarana jalan. Kecuali jalan tol, maka pemerintah tidak dapat mencegah setiap orang yang berniat menggunakan prasarana jalan yang sudah disediakan.

Karena pihak swasta tidak mau menghasilkan barang publik, maka pemerintah yang harus menghasilkannya agar kesejahteraan seluruh masyarakat dapat ditingkatkan. Sebagai contoh ketika pihak swasta memproduksi mobil, maka otomatis yang diperlukan adalah tersedianya prasarana jalan raya yang dibangun oleh pemerintah. Kalau prasyarat ini tidak dipenuhi maka kesejahteraan masyarakat pun tidak mencapai titik optimal. Pada barang publik ini, seseorang tidak bersedia untuk menghasilkannya karena adanya masalah kepemilikan.

Berdasarkan dari karakteristik barang publik tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa jalan raya yang padanya diterapkan sistem Electronic Road Pricing bukan merupakan barang publik karena dapat diterapkan prinsip pengecualian. Dengan alasan ini, maka prasarana jalan tidak lagi dipandang sebagai ‘public goods’ murni, melainkan sebagai ‘private goods’ dengan beberapa ‘externalities’

(2) Double Taxation

Pada dasarnya, pengenaan pajak berganda diartikan sebagai suatu pajak yang dikenakan dua kali terhadap suatu objek pajak yang sama. Dalam kasus ini, Pemilik kendaraan sudah membayar pajak kendaraan, sehingga secara logika, kendaraan tersebut dapat digunakan di seluruh ruas jalan tanpa harus membayar pajak tambahan. Terkait dengan hal tersebut, paling tidak ada dua alasan bagi pemerintah untuk mengenakan fiskal. Pertama, pada kondisi arus lalu lintas yang sudah jenuh (saturated), setiap kendaraan akan berpotensi menyebabkan kemacetan yang sangat merugikan bagi dirinya sendiri maupun orang lain. Oleh karena itu, pengguna jalan pada ruas jalan tersebut harus membayar “denda” atas kemacetan yang ditimbulkannya. Kedua, dengan adanya road pricing, maka lalu lintas menjadi lancar, sehingga wajar kalau pengguna jalan harus membayar sejumlah uang sebagai imbalan atas kelancaran lalu lintas yang dinikmatinya.[2]

(3) Road Pricing versus Jalan Tol

Kebijakan road pricing merupakan salah satu upaya dari berbagai ragam cara dalam mengatasi masalah lalu lintas. Adapun yang ditekankan dari kebijakan ini adalah pembatasan lalu lintas atau traffic restraint yang dapat dilakukan pemerintah untuk membatasi jumlah atau populasi kendaraan atau pembatasan intensitas pemakaian kendaraan, khususnya kendaraan pribadi dengan tujuan menjaga ratio jumlah kendaraan dibandingkan dengan ruas jalan yang cenderung tidak berubah dari tahun ke tahun, tetapi jumlah kendaraan pribadi dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang signifikan. Konsep road pricing tersebut adalah suatu konsep dimana pengenaan biaya secara langsung terhadap pengguna karena melewati ruas jalan tertentu. Tujuan dari penggunaan road pricing ini yaitu untuk menambah pendapatan suatu daerah (Jakarta) atau negara dan juga sebagai sarana untuk mengatur penggunaan kendaraan agar tidak terjadi kemacetan. Selain itu, tujuan dari road pricing ini adalah untuk mengurangi dampak lingkungan dengan mengurangi kemacetan dan juga untuk mendorong penggunaan kendaraan umum (massal). Road pricing berdasarkan tujuan dikelompokkan sebagai berikut:

a. Road toll (fixed rates), yaitu pengenaan biaya atas penggunaan jalan-jalan tertentu.

b. Congestion pricing (time-variable), yaitu pengenaan biaya yang didasarkan atas kepadatan lalu lintas. Jika lalu lintas padat maka biaya yang dikenakan akan tinggi namun bila kepadatannya rendah maka biaya yang dikenakan akan semakin rendah.

c. Cordon fees, yaitu pengenaan biaya atas penggunaan jalan-jalan tertentu.

d. HOV lanes, yaitu pengenaan biaya pada kendaraan yang tidak dapat menampung jumlah penumpang yang banyak.

e. Distance-based fees, yaitu biaya yang dikenakan terhadap kendaraan bergantung pada seberapa jauh kendaraan digunakan.

f. Pay As You Drive Insurance, yaitu membagi rata pembayaran berdasarkan jarak sehingga asuransi kendaraan menjadi biaya yang tidak tetap.

g. Road space rationing, yaitu pengenaan biaya atas penggunaan batas tertentu di jam-jam padat lalu lintas, misalnya berdasarkan nomor kendaraan).

Road pricing merupakan salah satu instrumen ekonomi yang sering diaplikasikan. Konsep ini telah diterapkan di 3 negara yaitu Singapura, London, dan Stockholm. Electronic Road Pricing (ERP) yang direncanakan diterapkan di Indonesia merupakan sebutan lain dari Congestion Pricing. Dengan penerapan ERP ini diharapkan dapat mengurangi perjalanan dengan kendaraan pribadi dan mengurangi perjalanan yang tidak perlu terutama pada jam-jam sibuk. Dengan begini, maka akan mengurangi konsumsi BBM atas kendaraan pribadi sehingga penurunan polusi udara juga akan terjadi.

Seperti halnya dengan jalan tol, ERP diterapkan di kawasan-kawasan tertentu. Jika pengendara pribadi melewati kawasan-kawasan tertentu tersebut akan dipungut biaya. Namun yang membedakannya adalah tata cara pembayarannya. Pada konsep ERP pembayaran sepenuhnya menggunakan stored-value card yang dilengkapi RFID seperti e-toll card sekarang ini. Namun yang berbeda adalah stored-value card ini menempel pada mobil atau kendaraan, bukan pada pemilik kendaraan. Dalam kartu ini terdapat jumlah uang serta data-data kendaraan dan pemiliknya.

Jalan tol sendiri merupakan jalan alternatif, sehingga bagi masyarakat yang memilih jalan tol, biaya yang dikeluarkan akan memberikan nilai lebih berupa penghematan dalam biaya operasi kendaraan dan waktu, kenyamanan, dan fasilitas yang lebih baik. Tujuan awal dibangunnya jalan tol adalah sebagai alternatif untuk mengatasi kemacetan yang terjadi di Jakarta karena dari tahun ke tahun terdapat kecenderungan terjadinya peningkatan kapasitas penggunaan kendaraan pribadi. Jalan tol dikenal pula dengan jalan bebas hambatan dengan pengguna jalan tol dibatasi pada pengendara roda 4 atau lebih yang mana ketika menggunakan fasilitas ini diwajibkan untuk membayarkan sejumlah uang/biaya kepada pengelola jalan tol. Sehingga jika kita melihat konsep public goods sebelumnya, jalan tol memenuhi sifat non-rival namun eksklusif.

(4) Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Apakah kebijakan Road Pricing dapat meningkatkat PAD? Jawabannya bisa ya atau tidak, tergantung mekanisme pemungutan dan penggunaan hasil pungutan. Apabila hasil pungutan dikategorikan sebagai pajak atau retribusi dan seluruhnya dimasukkan ke Dinas Pendapatan Daerah, untuk selanjutnya digunakan sesuai mekanisme anggaran yang ada, maka tidak bisa dipungkiri bahwa road pricing adalah salah satu sumber PAD. Namun demikian, hal ini juga dapat dilakukan apabila ada jaminan tentang komitmen anggaran yang memadai untuk perbaikan sistem transportasi, khususnya sistem angkutan umum, sehingga masyarakat dapat diyakinkan bahwa uang yang mereka bayar telah betul betul digunakan sesuai yang mereka harapkan, yaitu untuk perbaikan angkutan umum, sehingga masyarakat dapat menggunakan angkutan umum yang nyaman dan murah.

(4) Pembebanan kepada masyarakat

Sebagai sarana untuk pengendalian lalu lintas, road pricing memang dimaksudkan untuk “memaksa” pengguna kendaraan pribadi untuk beralih ke angkutan umum, sehingga beban lalu lintas menjadi berkurang. Oleh karena itu, road pricing harus “mahal” sehingga sebagian pengguna kendaraan pribadi “terpaksa” meninggalkan kendaraannnya dan beralih ke angkutan umum. Kalau intensitas pemakaian kendaraan pribadi (yang jumlahnya lebih 90% dari total jumlah kendaraan) ini dapat dikurangi, maka dapat diharapkan bahwa arus lalu lintas akan lebih lancar.

(5) Ekonomi biaya tinggi

Ekonomi biaya tinggi merupakan proses ekonomi di suatu daerah atau negara yang memerlukan atau mengeluarkan biaya yang lebih tinggi dari seharusnya akibat adanya pemberlakuan tarif yang lebih tinggi ataupun pungutan-pungutan liar yang seharusnya tidak ada. Dengan kata lain, menggambarkan sistem ekonomi yang mana untuk melakukan roda perekonomian dibutukan biaya yang sangat tinggi. Sejalan dengan hukum ekonomi bahwa setiap ada ekonomi biaya tinggi maka pada akhirnya ekonomi biaya tinggi tersebut akan dikompensasikan terhadap harga jual barang yang terlibat dalam proses ekonomi tersebut, baik produk yang akan diekspor maupun untuk produk-produk yang berbahan mentah impor maupun lokal, akibatnya output harga produknya menjadi kurang kompetitif di pasaran.

Ekonomi biaya tinggi menyebabkan suatu daerah tidak mampu bersaing dengan daerah lain dalam pembangunan ekonominya. Pelaku usaha atau bisnis pun mengeluhkan tingginya biaya yang terjadi dalam ekonomi biaya tinggi salah satunya untuk memulai atau melakukan bisnis. Adapun praktik-praktik ekonomi biaya tinggi yaitu pungutan liar, pungutan resmi berdasarkan peraturan perpajakan dengan tarif yang relatif tinggi, pengenaan perpajakan berganda dan berlapis-lapis, dan birokrasi yang panjang.

Dengan rencana akan diterapkannya road pricing pada ruas-ruas jalan tertentu, apabila intensitas pemakaian kendaraan pribadi dapat dikurangi, yang tentunya diharapkan akan menjadikan lalu lintas lebih lancar, maka hal tersebut akan berdampak sangat positif bagi kelancaran kegiatan sosial ekonomi masyarakat, dan selain itu, kerugian-kerugian ekonomi dan finansial akibat kemacetan lalu lintas juga dapat dikurangi sehingga terhindar dari ekonomi biaya tinggi (high cost economy).

(6) Penggunaan hasil pungutan

Apabila menjadikan tarif ERP sebagai retribusi dan akan dimasukkan ke dalam kas daerah, retribusi tersebut dapat digunakan untuk membiayai peningkatan transportasi umum dan infrastruktur jalan, termasuk jadi sumber dana pemerintah daerah untuk memperbaiki transportasi umum di daerahnya. Hal ini berhubungan dengan tujuan sistem ERP yang merupakan program pemerintah yang bersifat layanan kepada masyarakat agar terhindar dari kemacetan, sehingga akan lebih baik tarifnya masuk dalam restribusi daerah.

(7) Pemindahan simpul kemacetan lalu lintas

Road pricing ini dapat diterapkan di suatu kawasan (area bases), bukan hanya pada ruas jalan tertentu, sehingga tidak terjadi pemindahan kemacetan, karena arus lalu lintas di seluruh kawasan tersebut dapat dikendalikan dengan baik. Tetapi apabila penerapan road pricing ini hanya dilakukan pada suatu ruas jalan tertentu (corridor bases), maka pemindahan kemacetan tidak bisa dihindarkan. Namun demikian, tidak berarti bahwa hal ini tidak bisa diantisipasi.

Perubahan arus lalu lintas dapat diantisipasi dengan teknik simulasi dan pemodelan, sehingga titik-titik kemacetan baru sudah dapat diantisipasi sejak dini. Dengan demikian maka pemerintah sudah dapat mengantisipasi tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mengatasi pemindahan titik-titik kemacetan tersebut, misal dengan pembangunan persimpangan tidak sebidang, pelebaran jalan, dsb, dan tentu saja dengan memperbaiki dan memperluas jaringan angkutan umum, sehingga dalam jangka panjang masyarakat tidak harus tergantung lagi pada kendaraan pribadi.

(8) Mengurangi konsumsi dan penggunaan kendaraan bermotor di DKI Jakarta

Kebijakan road pricing bisa diterapkan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, sehingga berdampak positif terhadap pengurangan volume lalu lintas, yang selanjutnya akan mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas. Pemprov DKI Jakarta berhipotesa bahwa kebijakan tersebut akan dapat mengurangi pemakaian kendaraan pribadi karena untuk melewati ruas jalan tertentu, pengguna kendaraan harus membayarkan sejumlah uang yang dipotong dari electronic ticket. Di Indonesia, berdasarkan data Biro Pusat Statistik, perkembangan jumlah Kendaraan Bermotor cenderung mengalami peningkatan yang cukup signifikan, dan tentu dapat diasumsikan DKI Jakarta adalah salah satu wilayah yang perkembangan jumlah Kendaraan Bermotor-nya mengalami peningkatan setiap tahun, terlebih DKI Jakarta merupakan Ibukota Negara dan pusat pemerintahan serta bisnis.

Congestion pricing (pungutan biaya kemacetan) merupakan salah satu economic instruments yang bertujuan untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Electronic Road Pricing (ERP) merupakan salah satu sebutan untuk Congestion Pricing. Dengan congestion pricing, pengguna kendaraan pribadi akan dikenakan biaya jika mereka melewati satu area atau koridor yang macet pada periode waktu tertentu. Pengguna kendaraan pribadi, akhirnya, harus menentukan apakah akan meneruskan perjalanannya melalui area atau koridor tersebut dengan membayar sejumlah uang, mencari rute lain, mencari tujuan perjalanan lain, merubah waktu dalam melakukan perjalanan, tidak jadi melakukan perjalanan, atau berpindah menggunakan moda lain yang diijinkan untuk melewati area atau koridor tersebut.

Biaya yang dikenakan juga bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada pengguna kendaraan pribadi bahwa perjalanan mereka dengan kendaraan pribadi mempunyai kontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan kerugian kepada masyarakat yang tidak mengunakan kendaraan pribadi. Kondisi ini seringkali tidak dipikirkan oleh masyarakat dan pengambil kebijakan. Congestion Pricing telah sukses diaplikasikan di beberapa kota seperti Singapore, Oslo, Stockholm, dan London. Dana yang terkumpul, bisa juga dijadikan sebagai salah satu sumber pembiayaan untuk mendukung beroperasinya moda transportasi yang lebih efektif, sehat, dan ramah lingkungan sepert Bus Rapid Transit, Mass Rapid Transit, dan lain-lain. Dengan terciptanya moda transportasi yang ideal tersebut diharapkan dapat mengurangi konsumsi dan penggunaan Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta.



[2] Prasetyo Hatmodjo. Kebijakan Road Pricing Untuk Mengurangi Kemacetan Lalu Lintas. http://www.drn.go.id/index2.php?option=isi&do_pdf=1&id=15 Diunduh pada tanggal 31 Oktober 2010 Pkl.21.12

Rabu, 18 November 2009

Pajak Daerah Pasca Pengesahan UU No.28 Tahun 2009: Potensi dan Tantangan

-->
Pajak Daerah Pasca Pengesahan UU No.28 Tahun 2009:
Potensi dan Tantangan

PENDAHULUAN
Berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, telah menyebabkan perubahan yang mendasar mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah berupa pengaturan hubungan Pusat dan Daerah, khususnya dalam bidang administrasi pemerintahan maupun dalam hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dalam era otonomi daerah ini, daerah diberikan kewenangan yang lebih besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Hal ini berarti, idealnya pelaksanaan otonomi daerah harus mampu mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat, daerah menjadi lebih mandiri, yang salah satunya diindikasikan dengan meningkatnya kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) dalam hal pembiayaan daerah.[1] Pemerintah Daerah diharapkan lebih mampu menggali sumber-sumber keuangan secara maksimal khususnya untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintahan dan pembangunan di daerahnya melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tentu saja dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk diantaranya adalah pajak daerah dan retribusi daerah yang menjadi unsur PAD yang utama.
Dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah agar dapat melaksanakan otonomi khususnya yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah, Pemerintah menetapkan berbagai kebijakan perpajakan daerah, diantaranya dengan menetapkan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali atas UU No.34 Tahun 2000 dan UU No.18 Tahun 1997. UU No.28 Tahun 2009 yang baru saja disahkan oleh DPR pada 18 Agustus 2009 lalu diharapkan dapat lebih mendorong peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah. Dalam UU tersebut, pajak daerah dan retribusi daerah menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah sehingga terdapat perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah serta adanya pemberian diskresi (keleluasaan) dalam penerapan tarif. Kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah untuk kemudian dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Lantas, apakah pajak daerah pasca pengesahan UU No.28 Tahun 2009 secara nyata berpotensi meningkatkan kemandirian daerah bila dibandingkan dengan UU sebelumnya? Lalu, apa saja tantangan dalam penerapannya?

PEMBAHASAN
Pajak daerah merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Otonomi daerah ditujukan untuk meningkatkan kemandirian daerah yang dindikasikan dengan meningkatnya pendapatan sendiri (PAD). Pemerintah cenderung menggali potensi penerimaan pajak untuk meningkatkan penerimaan daerahnya (Shamsub dan Akoto, 2004). Upaya Pajak (Tax Effort) adalah upaya peningkatan pajak daerah yang diukur melalui perbandingan antara hasil penerimaan (realisasi) sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah.[2] Tax effort menunjukkan upaya pemerintah untuk mendapatkan pendapatan bagi daerahnya dengan mempertimbangkan potensi yang dimiliki. Potensi dalam pengertian ini adalah seberapa besar target yang ditetapkan pemerintah daerah dapat dicapai dalam tahun anggaran daerah tersebut.
Upaya pajak merupakan aspek relevan bila dikaitkan dengan tujuan otonomi daerah, yaitu peningkatan kemandirian daerah. Kemandirian daerah seringkali diukur dengan menggunakan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dimana pajak daerah dan retribusi daerah menjadi komponen PAD yang memberikan kontribusi yang sangat besar. Pelaksanaan otonomi daerah direspon secara agresif oleh pemerintah daerah dengan menerbitkan perda-perda terkait dengan pajak maupun retribusi daerah. Penelitian Stine (2003) menunjukkan adanya pertambahan perda pajak/retribusi yang signifikan dibanding sebelum otonomi daerah. Fakta ini menunjukkan adanya respon yang sangat agresif untuk segera meningkatkan penerimaan sendiri, khususnya pajak maupun retribusi daerah.
Dalam kaitannya dengan pelaksanaan otonomi daerah, pemberian kewenangan untuk mengadakan pemungutan pajak selain mempertimbangkan kriteria-kriteria perpajakan yang berlaku secara umum, sepantasnya juga mempertimbangkan ketepatan suatu pajak sebagai pajak daerah. Pajak daerah yang baik sebagaimana dikemukakan oleh Richard M. Bird[3] memiliki kriteria, yaitu: (1) that easy to administer locally, (2) that are imposed solely (or mainly) on local resident, (3) that do not raise problem of ‘harmonization’ or ‘competition’ between sub national government or between sub national and national government.
Selain itu, Pemerintah Daerah dalam melakukan pungutan pajak harus tetap menempatkan pajak sesuai dengan fungsinya. Adapun fungsi pajak antara lain: fungsi budgeter dan fungsi regulator. Fungsi budgeter yaitu bahwa pajak sebagai alat untuk mengisi kas negara yang digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Sedangkan, fungsi regulator yaitu bahwa pajak dipergunakan sebagai alat mengatur untuk mencapai tujuan, misalnya: pajak ekspor dimaksudkan untuk mengekang pertumbuhan ekspor komoditi tertentu dalam rangka menghindari kelangkaan produk tersebut di dalam negeri.
Mengingat begitu pentingnya peran Pajak Daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penguatan local taxing power kemudian dilakukan dengan berbagai cara, antara lain: menambah jenis pajak daerah dan retribusi daerah, memperluas basis pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah ada, mengalihkan beberapa jenis pajak pusat menjadi pajak daerah, dan memberikan diskresi (keleluasaan) kepada daerah untuk menetapkan tarif. Disamping itu, tarif maksimum beberapa jenis pajak daerah juga dinaikkan untuk memberikan ruang gerak yang lebih fleksibel bagi daerah dalam melakukan pemungutan pajak daerah sesuai kebijakan dan kondisi daerahnya.
Dalam UU No.34 Tahun 2000 dan PP pendukungnya, yaitu PP No.65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dijelaskan mengenai perbedaan antara jenis pajak daerah yang dipungut oleh Propinsi dan jenis pajak yang dipungut oleh Kabupaten/Kota. Pajak Propinsi ditetapkan sebanyak 4 (empat) jenis pajak, yaitu : (i) Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (PKB & KAA); (ii) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (BBNKB & KAA); (iii) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB); (iv) Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (P3ABT & AP). Jenis Pajak Propinsi bersifat limitatif yang berarti Propinsi tidak dapat memungut pajak lain selain yang telah ditetapkan, dan hanya dapat menambah jenis retribusi lainnya sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam UU.
Sementara itu, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk memungut 7 (tujuh) jenis pajak, yaitu : (i) Pajak Hotel; (ii) Pajak Restoran; (iii) Pajak Hiburan; (iv) Pajak Reklame; (v) Pajak Penerangan Jalan; (vi) Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C; (vii) Pajak Parkir. Jenis pajak Kabupaten/Kota tidak bersifat limitatif, artinya Kabupaten/Kota diberi peluang untuk menggali potensi sumber-sumber keuangannya selain yang ditetapkan secara eksplisit dalam UU No.34 Tahun 2000, dengan menetapkan sendiri jenis pajak yang bersifat spesifik dengan memperhatikan kriteria yang ditetapkan dalam UU tersebut. Kriteria yang dimaksud adalah:
a. Bersifat pajak dan bukan retribusi;
b. Objek pajak terletak atau terdapat di wilayah Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan mempunyai mobilitas yang cukup rendah serta hanya melayani masyarakat di wilayah Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
c. Objek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum;
d. Objek pajak bukan merupakan objek pajak Propinsi dan/atau objek pajakPusat;
e. Potensinya memadai;
f. Tidak memberikan dampak ekonomi yang negatif;
g. Memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat; dan
h. Menjaga kelestarian lingkungan.
Besarnya tarif yang berlaku definitif untuk Pajak Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah, namun tidak boleh lebih tinggi dari tarif maksimum yang telah ditentukan dalam UU tersebut. Dengan adanya pemisahan jenis pajak yang dipungut oleh Propinsi dan yang dipungut oleh Kabupaten/Kota diharapkan tidak adanya pengenaan pajak berganda.
Pasca pembaharuan UU No.34 Tahun 2000 menjadi UU No.28 Tahun 2009, Pajak Propinsi kemudian ditetapkan sebanyak 5 (lima) jenis pajak, yaitu : (i) Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (PKB & KAA); (ii) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (BBNKB & KAA); (iii) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB); (iv) Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (P3ABT & AP); (v) Pajak Rokok. Pajak Rokok ditetapkan dalam undang-undang ini sebagai pajak provinsi yang menjadi penyempurna kebijakan dan peraturan pajak daerah dalam bentuk perluasaan objek pajak daerah. Hasil penerimaan Pajak Rokok tersebut sebesar 70% dibagihasilkan kepada kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. Walaupun pajak ini merupakan jenis pajak baru, namun diperkirakan pengenaan Pajak Rokok tidak terlalu membebani masyarakat karena rokok bukan merupakan barang kebutuhan pokok dan bahkan pada tingkat tertentu konsumsinya perlu dikendalikan. Di pihak lain, pengenaan pajak ini tidak terlalu berdampak pada industri rokok karena beban Pajak Rokok akan disesuaikan dengan kebijakan strategis di bidang cukai nasional dan besarannya disesuaikan dengan daya pikul industri rokok mengikuti natural growth (pertumbuhan alamiah) dari industri tersebut. Selain itu, penerimaan Pajak Rokok dialokasikan minimal 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan dan penegakan hukum terkait dengan rokok ilegal.[4]
Sementara itu, jenis pajak Kabupaten/Kota ditetapkan dengan penambahan 3 (tiga) jenis pajak Kabupaten/Kota yang baru, yaitu PBB Pedesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Sarang Burung Walet. Jenis pajak yang selama ini dipungut oleh Pusat, yaitu PBB Perdesaan dan Perkotaan dan BPHTB memang hampir seluruh penerimaan PBB dan BPHTB telah diserahkan kepada daerah. Oleh karenanya, pengalihan atas kedua jenis pajak ini menjadi pajak daerah tidak akan banyak berdampak terhadap tambahan beban masyarakat dan relatif bersifat netral terhadap fiskal nasional. Sedangkan Pajak Sarang Burung Walet merupakan pajak baru yang dapat dipungut oleh beberapa daerah apabila memiliki potensi pajak yang memadai.
Walaupun demikian, pemberlakuan pemungutan pajak baru tersebut akan dilakukan secara bertahap. BPHTB akan dilaksanakan sepenuhnya oleh daerah pada tanggal 1 Januari 2011, sedangkan Pajak Rokok dan PBB Perdesaan dan Perkotaan akan dilaksanakan sepenuhnya oleh daerah pada tanggal 1 Januari 2014. Selama masa peralihan tersebut, Pemerintah memberikan berbagai fasilitasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU No.28 Tahun 2009 ini paling tidak diharapkan memperbaiki 3 (tiga) hal, yaitu: penyempurnaan sistem pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, pemberian kewenangan yang lebih besar kepada daerah di bidang perpajakan (local taxing empowerment), dan peningkatan efektifitas pengawasan. [5] Ketiga hal tersebut diharapkan dapat berjalan secara bersamaan, sehingga upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dilakukan dengan tetap sesuai dan konsisten terhadap prinsip-prinsip perpajakan yang baik dan tepat, dan diperkenankan sanksi apabila terjadi pelanggaran. Langkah-langkah penyempurnaan kebijakan dan peraturan pajak daerah sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya dilakukan dengan menambah jenis pajak baru, yaitu Pajak Rokok, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dengan penambahan 4 jenis pajak ini, secara keseluruhan terdapat 16 jenis
pajak daerah, yaitu 5 jenis pajak provinsi dan 11 jenis pajak kabupaten/kota.
UU No.28 Tahun 2009 selain menambah jenis pajak daerah, juga dikembangkan dalam perluasan basis pajak, antara lain: kendaraan pemerintah termasuk dalam objek Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; seluruh pelayanan persewaan di hotel menjadi objek Pajak Hotel; dan katering/jasa boga termasuk dalam objek Pajak Restoran. Pajak Hiburan yang tergolong mewah, tarif pajaknya dapat ditetapkan lebih tinggi, namun tidak lebih dari 75%. Tarif Pajak Parkir yang semula 20% dinaikkan menjadi 30% dan tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (sebelumnya Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C) dinaikkan menjadi 25% dari yang sebelumnya 20%. Kenaikan tarif pajak maksimun juga dilakukan terhadap beberapa jenis pajak provinsi, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang sebelumnya masing-masing 5%, 10%, dan 5% diubah menjadi masing-masing 10%, 20% dan 10%.
Jika ditilik kembali, UU No.28 Tahun 2009 memang memberikan kewenangan yang besar kepada daerah untuk memungut sendiri pajaknya dengan penambahan beberapa jenis pajak daerah baru serta perluasan basis pajak daerah. Bila dilihat dari sisi otonomi fiskal peraturan ini sama sekali tidak mempunyai makna apabila tidak disertai dengan kewenangan dalam penetapan tarifnya. Daerah propinsi yang sebelumnya sama sekali tidak memiliki diskresi (keleluasaan) dalam penetapan tarif, dalam UU ini diberikan kewenangan untuk menetapkan tarif pajak daerah dengan batasan tarif minimum dan maksimum.
Pemberian kewenangan dalam penetapan tarif tersebut akan mempermudah daerah mengaitkan pengenaan tarif dengan tingkat pelayanan (the benefit tax-link). Daerah dapat mendesain kebijakan tarif pajak untuk mencapai tujuan tertentu, seperti mengenakan tarif pajak yang tinggi untuk meningkatkan kualitas pelayanan, atau menurunkan tarif pajak untuk menarik investasi ke daerahnya. Melalui penguatan perpajakan daerah sebagaimana diuraikan di atas, struktur penerimaan daerah akan berubah dengan peningkatan peranan PAD dalam APBD secara signifikan. Diperkirakan pada tahun 2011 (tahun pertama pelaksanaan RUU ini secara efektif) peranan PAD terhadap APBD provinsi meningkat menjadi 63% dari semula 50% dalam tahun 2009, sedangkan peranan PAD kabupaten/kota akan meningkat menjadi 10% dari semula sebesar 7% dalam tahun 2009. Secara nasional peranan PAD terhadap total APBD meningkat dari 19% menjadi 24%. Kondisi tersebut akan semakin baik pada tahun 2014, dengan asumsi semua daerah telah melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi dengan menerapkan tarif maksimum yang ditetapkan sesuai ketentuan UU ini. Peranan PAD terhadap APBD pada tahun 2014 diperkirakan akan meningkat menjadi 68% untuk provinsi dan 15% untuk kabupaten/kota. Secara nasional, peranan PAD terhadap APBD tahun 2014 diperkirakan mencapai 29% dari yang semula hanya 19%.[6]
Selain itu, penambahan pendapatan daerah tersebut sepatutnya pula harus diikuti dengan peningkatan dan perbaikan good governance dan clean government, sehingga penggunaan pajak daerah yang dipungut benar-benar bermanfaat bagi pembayar pajak dan seluruh lapisan masyarakat. Dalam UU ini, penerimaan beberapa jenis pajak daerah di earmarkarmarking” ini daerah dipacu untuk secara bertahap dan terus menerus melakukan perbaikan (sustainable development) kualitas pelayanan publik di daerahnya. untuk mendanai pengeluaran yang berkaitan dengan pajak yang dipungut. Sebagai contoh, hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor paling sedikit 10% dialokasikan untuk mendanai pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan sarana transportasi umum. Melalui kebijakan ”e
Namun, upaya optimalisasi sumber-sumber PAD lewat cara intensifikasi dan ekstensifikasi subyek dan obyek pendapatan mengalami tidak luput dari tantangan-tangan dalam penerapannya. Dalam jangka pendek, intensifikasi terhadap obyek atau sumber pendapatan daerah yang seyogyanya dilakukan tanpa harus melakukan perluasan sumber atau obyek pendapatan baru yang memerlukan studi, proses dan waktu yang panjang. Dukungan teknologi informasi secara terpadu guna mengintensifkan pajak menjadi mutlak diperlukan karena sistem pemungutan pajak yang dilaksanakan selama ini cenderung tidak optimal. Masalah ini tercermin pada sistem dan prosedur pemungutan yang masih konvensional dan masih banyaknya sistem berjalan secara parsial, sehingga besar kemungkinan informasi yang disampaikan tidak konsisten, versi data yang berbeda dan data tidak up-to-date. Permasalahan pada sistem pemungutan pajak cukup banyak, misalnya: baik dalam hal data wajib pajak atau retribusi, penetapan jumlah pajak, jumlah tagihan pajak dan target pemenuhan pajak yang tidak optimal.[7]
Penerapan UU ini harus sejalan pula dengan penguatan proses pemungutan. Upaya yang dapat dilakukan dalam memperkuat proses pemungutan, yaitu antara lain dengan mempercepat penyusunan Perda, mengubah tarif, dan peningkatan SDM. Selain itu, diperlukan pula sistem pengawasan yang mampu mengontrol proses pemungutan maupun alokasi-alokasi dari penerimaan pajak daerah dalam pembiayaan belanja daerah. Hal ini dapat ditingkatkan yaitu antara lain dengan melakukan pemeriksaan secara dadakan dan berkala, memperbaiki proses pengawasan, menerapkan sanksi terhadap penunggak pajak dan sanksi terhadap pihak fiskus, serta meningkatkan pembayaran pajak dan pelayanan yang diberikan oleh daerah.
Kemudian, daerah juga diharapkan mampu Meningkatkan efisiensi administrasi dan menekan biaya pemungutan pajak daerah. Tindakan yang dapat dilakukan oleh daerah yaitu antara lain dengan memperbaiki prosedur administrasi pajak melalui penyederhanaan administrasi pajak, meningkatkan efisiensi pemungutan dari setiap jenis pemungutan. Selanjutnya, daerah harus meningkatkan kapasitas penerimaan melalui perencanaan yang lebih baik. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait di daerah.

PENUTUP
Pajak daerah merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Penyelenggaraan otonomi daerah akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila didukung dengan sumber-sumber pembiayaan yang memadai. Potensi ekonomi daerah sangat menentukan dalam upaya untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah bagi penyelenggaraan rumah tangganya. Pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Berkaitan dengan hal tersebut, optimalisasi sumber-sumber PAD perlu dilakukan untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah. Oleh karena itulah, intensifikasi dan ekstensifikasi subyek dan obyek pendapatan daerah menjadi sangat diperlukan.
Berbeda dengan UU sebelumnya (UU No.34 Tahun 2000), UU No.28 Tahun 2009 memberikan kewenangan dan keleluasaan besar bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerahnya melalui penambahan beberapa jenis pajak daerah yang baru. Namun demikian, UU ini juga tidak luput dari masalah penggalian sumber-sumber pajak daerah dan retribusi daerah yang belum memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan daerah secara keseluruhan. Sebagai contoh, terkait dengan pengenaan pajak rokok, bagi daerah sekelas DKI Jakarta yang penerimaan pajak daerahnya, dalam hal ini pajak reklame, yang nilainya jauh signifikan, pemungutan pajak rokok menjadi menjadi kurang signifikan dalam potensinya meningkatkan pendapatan asli daerah. Memperhatikan kondisi sosial, ekonomi, dan politik yang kurang menguntungkan saat ini, disarankan agar pengadaan pajak daerah perlu dipertimbangkan secara hati-hati sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat yang pada gilirannya akan mendistorsi kegiatan perekonomian daerah yang bersangkutan. Penciptaan suatu jenis pajak selain mempertimbangkan kriteria-kriteria perpajakan yang berlaku secara umum juga perlu mempertimbangkan ketepatan suatu jenis pajak sebagai pajak daerah, karena pajak daerah yang baik akan mendorong peningkatan pelayanan publik yang pada gilirannya akan meningkatkan kegiatan perekonomian daerah yang bersangkutan.

DAFTAR PUSTAKA
Adi, Priyo Hari. 2005. Dampak Desentralisasi Fiskal Terhadap Pertumbuhan Ekonomi. Jurnal Kritis. Universitas Kristen Satya Wacana. Salatiga
______________. 2008. Relevansi Transfer Pemerintah Pusat Dengan Upaya Pajak Daerah (Studi pada Pemerintah Kabupaten dan Kota Se Jawa. Jurnal Kritis disampaikan pada The 2nd National Conference 2008. Universitas Kristen Satya Wacana. Salatiga
Bird, Richard M. “Subnational Revenues: Realities and Prospect”. Paper yang disampaikan pada Intergovernmental Fiscal Relations and Local Financial Management yang diselenggarakan oleh The World Bank Institute tanggal 17-21 April 2000 di Almaty, Kazakhstan. Almaty, Kazakhstan: World Bank, 2000b.
Pendapat akhir pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Jumat, 28 agustus 2009
Peraturan pelaksanaan dari UU No.22 Tahun 1999 dan UU No.25 Tahun 1999
Republik Indonesia, Undang-undang No.22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah”.
Republik Indonesia, Undang-undang No.33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusar dan Daerah.
Republik Indonesia, Undang-undang No.34 Tahun 2000 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.




[1] Priyo Hari Adi. 2005. Dampak Desentralisasi Fiskal Terhadap Pertumbuhan Ekonomi. Jurnal Kritis. Universitas Kristen Satya Wacana. Salatiga
[2] Priyo Hari Adi. 2008. Relevansi Transfer Pemerintah Pusat Dengan Upaya Pajak Daerah (Studi pada Pemerintah Kabupaten dan Kota Se Jawa. Jurnal Kritis disampaikan pada The 2nd National Conference 2008. Universitas Kristen Satya Wacana. Salatiga
[3] Richard M. Bird. “Subnational Revenues: Realities and Prospect”. Paper yang disampaikan pada Intergovernmental Fiscal Relations and Local Financial Management: World Bank, 2000b.
[4] Pendapat akhir pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Jumat, 28 agustus 2009
[5] Ibid,.
[6] Ibid,.
[7] Machfud Sidik. Optimalisasi Pajak daerah dan retribusi daerah Dalam rangka Meningkatkan Kemampuan Keuangan Daerah. Disampaikan dalam Acara Orasi Ilmiah dengan Tema “Strategi Meningkatkan Kemampuan Keuangan daerah Melalui Penggalian Potensi Daerah Dalam Rangka Otonomi Daerah” Acara Wisuda XXI STIA LAN Bandung Tahun Akademik 2001/2002 - di Bandung, 10 April 2002.