Kamis, 29 Juli 2010

Untuk Kita renungkan

Dunia terus berputar. Lembaran hidup terus berjalan: "detik-detik berganti dengan menit, menit pun silih berganti, hari-hari pun terus berlalu". Detakan jantung seseorang berkata kepadanya, Sesungguhnya kehidupan itu merupakan menit-menit dan detik-detik.Dalam hitungan waktu, peristiwa datang dan pergi silih berganti. Sejarah pun akan terukir, berawal dari nol hingga tak terhingga. Tapi, satu yang pasti semua yang datang pasti pergi, semua yang terbit pasti akan terbenam, semua yang kokoh pasti akan luluh lantak, dan semua yang telah terjadi tak pernah akan kembali. Kecuali DIA--ALLOH Subhanallohu Wa Ta'ala, Tuhan Semesta Alam, Pemilik Kerajaan Langit dan Bumi.

In The Name of GOD, Most Gracious Most Merciful..
Bismillahirohmaanirrohiim.
.
"Sesungguhnya urusan-Nya apabila Dia Menghendaki sesuatu Dia hanya berkata kepadanya, "Jadilah!" Maka jadilah sesuatu itu. Maka Maha Suci (Alloh) yang di tangan-Nya kekuasaan atas segala sesuatu dan kepada-Nya kamu dikembalikan" (Q.S. Ya Sìn: 82-83)
Shadaqallohul azhim..

Untuk Kita Renungkan
Oleh Ebiet G.Ade

Kita mesti telanjang dan benar-benar bersih, suci lahir dan di dalam batin
TENGOKLAH KE DALAM SEBELUM BICARA, singkirkan debu yang masih melekat hohoo…
SINGKIRKAN DEBU yang MASIH MELEKAT!

ANUGERAH dan BENCANA adalah KEHENDAK-NYA, KITA MESTI TABAH MENJALANI
Hanya cambuk kecil agar kita sadar, adalah DIA di ATAS SEGALANYA
Hohohoo… adalah Dia di atas segalanya

Anak menjerit-jerit asap panas membakar, lahar dan badai menyapu bersih
INI BUKAN HUKUMAN HANYA SATU ISYARAT, bahwa KITA MESTI BANYAK BERBENAH!
Memang bila kita kaji lebih jauh
DALAM KEKALUTAN MASIH BANYAK TANGAN yang TEGA BERBUAT NISTA, hohohoo…

Tuhan pasti telah memperhitungkan, amal dan dosa yang kita perbuat, hohohoo…
Kemanakah lagi kita ‘kan sembunyi, HANYA KEPADA-NYA KITA KEMBALI
Tak ada yang bakal bisa menjawab, mari hanya ‘tuk bersujud padaNya

KITA MESTI BERJUANG MEMERANGI DIRI, BERCERMIN dan BANYAK BERCERMIN!
Tuhan ADA DI SINI DI DALAM JIWA INI, berusahalah agar Dia tersenyum
Hohohoo… BERUSAHALAH agar DIA TERSENYUM!

Entahlah...

Dua tiga hati terlampaui
Mencoba meng-Aku
Tapi Aku tak bisa menjadi Aku

Mungkin malam tak menemani nurani, nurani yang terkoyak akibat tak mampu menjawab suara hati. Antara dulu sekali, sekarang, dan seterusnya, mungkin akan selalu seperti ini.

Dulu itu satu, nurani kemudian bersinergi dengan bijak dalam tigaperempat bagiannya. Walaupun demikian, tak sekalipun terasa hampa. Seperti mengisi penuh nurani dalam sebuah bejana terbuka yang berdiri sama tinggi duduk sama rendah, bagaimanapun ruangnya Ia akan sama tinggi.

Dulu itu baru, ya baru.. Baru sekali dalam setiap langkah. Keberadaan kemudian terbaharui, terwarnai dengan sebuah gejolak, gejolak yang menggebu atas nilai-nilai yang baru. Baru bukan baru sekali tapi yang baru itu selalu membuat yang sebelumnya terasa lebih lalu.

Dulu tak pernah kelu, kelu terlalu dalam nuansa biru.
Dulu tak pernah beku, beku terlalu dalam dinginnya hati.
Dulu tak pernah kaku, kaku terlalu dalam patahan-patahan ruang gerak.

Hanya dulu, tentang dulu, dan cuma dulu..
Semua tak pernah kembali lagi, tak pernah tersatu dalam hati, tak pernah bersyair layaknya sufi, tak lagi dan tak pernah seperti itu lagi.

Ini bukan tentang Aku, tapi Aku yang mencoba meng-Aku.
Tak pernah mencoba menjadi dulu, tapi akan selalu merindukan dulu.

Entahlah...

Stop Playing Small!

Mungkin hari ini puncak, puncak dari segala keriuhan yang ada di benak. Belajar untuk memulai segala sesuatu melewati sebuah proses yang terus berkesinambungan. Satu demi satu yang terus dijaga adalah keterbalikannya. Terus mencoba membaliknya kemudian menanamkannya dalam sebuah konstruksi yang melekat erat kokoh pada pusat memori.

Setiap proses dipahami keterbalikannya seperti anak-anak yang sedang belajar menggambar. Ya... Mewarnai setiap lembar dengan sesuka hati, walau terkadang tak beratur warna, atau kontras bertabrakan, atau bisa jadi memang seindah yang nampak. Lagi-lagi, yang coba dipahami adalah bagaimana mereka berproses dengan sesuatu yang lekat dalam pusat memori. Membalik-balik sesukanya, memilih sekenanya, bersinergi dalam imajinasi lalu mereduksasi dalam sebuah konstruksi yang sengaja dilekatkan. Selanjutnya, berbuah hasil sebagaimana sejauh proses itu melangkah, manakala tahapan diminta kemudian terulang kembali.

Terus dan terus berproses layaknya mereka, mencoba memahami dengan runut prosesnya untuk mengawal segala sesuatu. Kian jelas nampak, proses itu akan terlihat sama saja dan terulang dalam sebuah kesadaran atas dasar konstruksi yang telah ditanamkan sebelumnya. Dalam hal itu, yang kian dipahami adalah sekuat apa konstruksi tersebut ditanamkan. Bukan hal yang tak mungkin bila konstruksi itu runtuh karena dari awal prosesnya pun tak dibangun dengan pondasi kuat, atau mungkin berawal proses dengan kuat namun dalam perjalanannya tidak bersinergi dengan proses lain yang saling menguatkan.

Apa yang coba digaris tebalkan dalam hal ini juga berkait dengan sinergisasi proses dengan pusat memori. Ini menyoal besar dan kecil. Besar dan kecil yang relatif, tapi bermakna. Bagaimana membesarkan sebuah proses yang kecil atau mengecilkan proses yang besar, sangat tergantung dari apa yang kita mungkinkan untuk lebih dominan dari keduanya. Proses besar berawal dari proses kecil, tapi yang harus dipahami bahwa proses besar itu bisa saja tidak akan pernah besar jika dalam berjalannya waktu, mengecilkan prosesnya menjadi lebih dimungkinkan dominan. Demikian pula sebaliknya.


Stop Playing Small! Yakinlah bahwa sesuatu yang besar memang harus dimulai dengan proses besar pula..

Mencoba tetap menjaga keterbalikannya, hari ini menjadi bukti. Sesuatu yang besar tidak dimungkinkan besar kalau Kita mengecilkan prosesnya.

Jika Kau yang menerima surat ini...

"Kami masih ada pada awal hidup kami. Namun rasanya seolah-olah kami sudah jauh melalui jalan hidup ini. Hidup yang penuh pergulatan batin serta derita... Jika saya sekarang melihat kembali, saya melihat dimana-mana tangan Tuhan dan saya mengakui dan ingat dengan rasa terimakasih yang besar bahwa pada saat-saat kesukaran Tuhan tidak pernah meninggalkan kami... Dahulu yg demikian itu nampaknya misterius,tetapi sekarang telah menjadi terang dan sederhana saja: hanya Tuhan yang mengetahui teka-teki dunia. Tangan-Nya yg mengatur alam semesta. IA-lah yg mempersatukan jalan orang-orang yang berjauhan untuk membangun jalan baru"

(Surat kepada Nyonya Nellie van Kol, 21 Juli 1902, DDTL, hal221)

"Kartini, sebuah biografi"
Sitisoemandari Soeroto

Samudera Mengering, Tetap Percaya

Aku harus bisa mengalahkan
Malam-malam kesepian
Yang menjadi musuh besarku

Aku harus bisa menaklukkan
Hari-hari sendirian
Yang menjadi lawan tangguhku

Tak ada yang akan bisa meruntuhkan niatku
Tuk bertemu, memeluk, dan menyanding
Meski surya membenamkan tubuhku di lautan
Ku tunggu sampai samudera mengering

Tetap percaya
Tetap disampingku
Walau terluka, hatiku..

Ku akan bertahan dengan semua beban
Walau terluka, hatiku..

Kala senja telah hilang dan tenggelam
Kala hati tlah terluka dan terbuang
Sekuat mungkin ku akan membuktikan
Bahwa hati itu luas tak berbatas
Jika senja pasti akan tergantikan fajar

Aku percaya
Aku bertahan
Walau terluka, hatiku...

(Samudera Mengering, Tetap Percaya -- JIKUSTIK)

Senin, 05 Juli 2010

Pajak Hiburan

BAB I

PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang

Dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah agar dapat melaksanakan otonomi khususnya yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah, Pemerintah menetapkan berbagai kebijakan perpajakan daerah, diantaranya dengan menetapkan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali atas UU No.34 Tahun 2000 dan UU No.18 Tahun 1997. UU No.28 Tahun 2009 yang baru-baru ini disahkan oleh Pemerintah diharapkan dapat lebih mendorong peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah. Dalam UU tersebut, pajak daerah dan retribusi daerah menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah sehingga terdapat perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah serta adanya pemberian diskresi (keleluasaan) dalam penerapan tarif.

Perubahan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000 tentang pajak dan retribusi daerah yang tertuang dalam Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009 selain menambah jenis pajak daerah, juga dikembangkan dalam perluasan basis pajak. Perubahan tersebut salah satunya mengakibatkan perubahan tarif Pajak Hiburan. Tiga kelompok tarif pajak hiburan yang diperkenankan bagi pemerintah kabupaten/kota sebagai berikut: Pertama, tarif maksimal 35% (tiga puluh lima persen), antara lain untuk pertunjukan sirkus, akrobat, sulap, dan tontonan film. Kedua, tarif maksimal 10% (sepuluh persen) khusus untuk hiburan kesenian rakyat dan tradisional. Ketiga, bertarif maksimal 75% (tujuh puluh lima persen), yakni untuk permainan ketangkasan, diskotek, klab malam, karaoke, mandi uap, panti pijat, pagelaran busana, dan kontes kecantikan.

I.2 Pembatasan Permasalahan

Makalah ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut:

a. Apa tujuan kenaikan tarif Pajak Hiburan?

b. Apa saja tantangan yang akan dihadapi dalam penerapan tarif Pajak Hiburan yang baru?

I.3 Tujuan Penulisan

Adapun tujuan yang diharapkan dari penulisan ini adalah:

1. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2. Untuk mengetahui apa tujuan kenaikan tarif Pajak Hiburan

3. Untuk mengetahui tantangan apa saja yang dihadapi dalam penerapan tarif Pajak Hiburan yang baru.

I.4 Metode Penulisan

Metode penulisan yang digunakan oleh Penulis adalah studi kepustakaan yaitu mengumpulkan data dengan menelusuri dan mempelajari bahan-bahan yang berasal dari buku, tesis, situs-situs internet, dan data-data penunjang lainnya. Peneliti menggunakan studi kepustakaan untuk menambah data dan/atau informasi yang menunjang penulisan ini.

I.5 Sistematika Penulisan

Agar penulisan ini lebih mudah untuk dipahami, maka akan disajikan sistematika penulisan sebagai berikut:

Bab 1 Pendahuluan

Pada bab ini akan dijelaskan secara garis besar dari keseluruhan penulisan ini yang terdiri atas latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penulisan, metode penulisan serta sistematika penulisan.

Bab 2 Pembahasan

Pada bab ini akan dipaparkan dasar hukum dan analisa masalah.

Bab 3 Penutup

Pada bab ini berisi kesimpulan dan saran penulis. Setelah menganalisa permasalahan dengan meninjau teori-teori yang telah dipaparkan sebelumnya, maka dalam bab ini Penulis berusaha untuk merumuskan benang merahnya ke dalam poin-poin penting berupa kesimpulan.

BAB II

PEMBAHASAN

II.1 Kerangka Teori

II.1.1 Pengertian Pajak Hiburan

Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Selain itu, Pajak Hiburan dapat pula diartikan sebagai pungutan daerah atas penyelenggaraan hiburan. Dalam pemungutan Pajak Hiburan terdapat beberapa terminologi yang perlu diketahui. terminologi tersebut antara lain:

1. Hiburan adalah semua jenis pertunjukkan, permainan, permainan ketangkasan, dan atas keramaian dengan nama dan bentuk apa pun, yang ditontotn atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk berolahraga.

2. Penyelenggara hiburan adalah orang pribadi atau badan yang bertindak baik untuk atas namanya sendiri atau badan yang bertindak baik untuk atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya dalam menyelenggarakan suatu hiburan.

3. Penonton atau pengunjung adalah setiap orang yang menghadiri suatu hiburan untuk melihat dan atau mendengar atau menikmatinya atau menggunakan fasilitas yang disediakan oleh penyelenggara hiburan, kecuali penyelenggara, karyawan, artis (para pemain), dan petugas yang menghadiri untuk melakukan tugas pengawasan.

4. Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima dalam bentuk apa pun untuk harga pengganti yang diminta atau seharusnya diminta wajib pajak sebagai penukar atas pemakaian dan atau pembelian jasa hiburan serta fasilitas penunjangnya termasuk pula semua tambahan dengan nama apa pun juga yang dilakukan oleh wajib pajak yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan hiburan. Termasuk dalam pengertian pembayaran adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima, termasuk yang akan diterima, antara lain pembayaran yang dilakukan tidak secara tunai.

5. Tanda masuk adalah semua tanda atua alat atau cara yang sah dengan nama dan dalam bentuk aapa pun yang dapat digunakan untuk menonton, menggunakan fasilitas, atau menikmati hiburan. Tanda atau alat atau cara yang sah adalah berupa tanda masuk yang dilegalsasu oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten/Kota. Termasuk tanda masuk di sini adalah tanda masuk dalam bentuk dan dengan nama apa pun, misalnya karcis, tiket undangan, kartu langganan, kartu anggota (membership), dan sejenisnya.

6. Harga tanda masuk, selanjutnya disingkat HTM, adalah bayaran nilai uang yang tercantum pada tanda masuk yang harus dibayar oleh penonton atau pengunjung.

Objek Pajak

Disebutkan dalam UU PDRD No 28 tahun 2009 Pasal 42 bahwa:

(1) Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran.

(2) Hiburan tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. tontonan film;

b. pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;

c. kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;

d. pameran;

e. diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;

f. sirkus, akrobat, dan sulap;

g. permainan bilyar, golf, dan boling;

h. pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan;

i. panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center); dan

j. pertandingan olahraga.

(3) Penyelenggaraan Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan dengan Peraturan Daerah.

II.1.2 Subjek Pajak dan Wajib Pajak

Disebutkan dalam UU PDRD No 28 tahun 2009 Pasal 43 bahwa:

(1) Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menikmati Hiburan.

(2) Wajib pajak hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan hiburan.

II.1.3 Dasar pengenaan pajak

Disebutkan dalam UU PDRD No 28 tahun 2009 Pasal 44 bahwa:

(1) Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara Hiburan.

(2) Jumlah uang yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa Hiburan.

II.1.4 Tarif pajak

Disebutkan dalam UU PDRD No 28 tahun 2009 Pasal 45 bahwa:

(1) Tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen).

(2) Khusus untuk Hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif pakak Hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).

(3) Khusus Hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).

(4) Tarif Pajak Hiburan ditetapkan dengan Peraturan Daerah

II.1.5 Besaran pajak terutang

Disebutkan dalam UU PDRD No 28 tahun 2009 Pasal 46 bahwa:

(1) Besaran pokok pajak Hiburan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (4) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 44.

(2) Pajak Hiburan dipungut di wilayah daerah tempat hiburan diselenggarakan.

II.2 Analisa Masalah

Pajak merupakan sumber utama untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan suatu negara. Secara umum, tujuan adanya pajak adalah sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke Kas Negara berdasarkan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku. Dan Pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna memenuhi kas daerah yang diperuntukkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Serta merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan otonomi daerah.

Permasalahan yang dihadapi oleh Daerah pada umumnya dalam kaitan penggalian sumber-sumber pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan salah satu komponen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah belum memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan daerah secara keseluruhan. Untuk itu diperlukan intensifikasi dan ekstensifikasi subyek dan obyek pendapatan untuk mendongkrak penerimaan perpajakan di daerah. Dalam jangka pendek, kegiatan yang paling mudah dan dapat segera dilakukan adalah dengan melakukan intensifikasi terhadap obyek atau sumber pendapatan daerah yang sudah ada. Dan dalam konteks Pajak Hiburan, Pemerintah kemudian memperluas basis Pajak Hiburan dengan membaginya ke dalam tiga kelompok tarif Pajak Hiburan yang diperkenankan bagi pemerintah kabupaten/kota untuk menariknya. Pertama, tarif maksimal 35% (tiga puluh lima persen), antara lain untuk pertunjukan sirkus, akrobat, sulap, dan tontonan film. Kedua, tarif maksimal 10% (sepuluh persen) khusus untuk hiburan kesenian rakyat dan tradisional. Ketiga, bertarif maksimal 75% (tujuh puluh lima persen), yakni untuk pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa.

Selain untuk tujuan umum, pajak dapat pula digunakan oleh pemerintah sebagai alat mencapai untuk tujuan-tujuan tertentu (regulerend), seperti membatasi dan mengurangi konsumsi barang yang berdampak negatif secara sosial, salah satunya yaitu kenaikan tarif Pajak Hiburan untuk tempat-tempat hiburan tertentu sebesar 75%. Kenaikan pajak hiburan hingga 75 persen mulai 1 Januari mendatang dimaksudkan untuk menekan tingkat kunjungan ke tempat-tempat hiburan tertentu, seperti panti pijat, karaoke, dan sauna. Penetapan tarif tinggi itu tidak dimaksudkan untuk mengurangi pertumbuhan tempat hiburan mahal ini sebab harga bukan penentu utama datangnya konsumen ke tempat tersebut. Tarif ditinggikan dengan harapan pemerintah kabupaten/kota bisa mengambil manfaat maksimal.

Kenaikan tarif Pajak Hiburan pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 ini baru berlaku efektif pada 1 Januari 2010. Menurut Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Departemen Keuangan Budi Sitepu, ketiga jenis hiburan tersebut adalah hiburan mewah yang bukan tergolong kebutuhan pokok.[1] Pajak tinggi itu ditetapkan pada jenis tempat hiburan tertentu yang dianggap memberikan pelayanan mewah dan dinikmati masyarakat berkecukupan. Tempat hiburan seperti panti pijat, karaoke, atau klab malam dikenai tarif tertinggi karena dianggap jasa mewah. Hiburan tersebut dikenai tarif tertinggi karena tingkat elastisitas terhadap harga jual layanannya rendah. Artinya, meskipun tarif layanannya dinaikkan, tidak akan mengurangi jumlah konsumen sebab pengguna jasanya merupakan kelompok masyarakat kelas menengah ke atas. Dengan demikian, penetapan tarif tinggi itu tidak dimaksudkan untuk mengurangi pertumbuhan tempat hiburan mahal ini sebab harga bukan penentu utama datangnya konsumen ke tempat tersebut. Tarif ditinggikan dengan harapan pemerintah kabupaten/kota bisa mengambil manfaat maksimal.

Contoh kasus Penghitungan Pajak Hiburan:

Pada tahun 2010, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata menargetkan penerimaan cukai tembakau dan rokok dari Provinsi Jawa Timur mencapai sebesar Rp 32 triliun. Hitunglah besar penerimaan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota/Kabupaten Jawa Timur dari pajak rokok pada tahun 2014?

Namun dalam Menurut Tony, penentuan pajak haruslah mengajak bicara pengusaha hiburan. Pemerintah daerah Bogor, misalnya, selama ini selalu mengajak bicara pengusaha dalam penentuan pajak hiburan.”Bagi pengusaha hiburan, kenaikan pajak memang bisa saja tinggal meningkatkan harga tiket. Namun, kalau sekadar meningkatkan harga bakal berimplikasi pada animo pengunjung wisata. Akibatnya, perolehan pajak juga pasti akan sedikit,” ujar Tony.Pemerintah dan DPR semestinya menilik kembali perjalanan penentuan pajak. Tahun 1993, pemerintah Orde Baru pernah menghapuskan semua retribusi hotel dan hiburan



[1]