Senin, 05 Juli 2010

Pajak Rokok

BAB I

PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang

Dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah agar dapat melaksanakan otonomi khususnya yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah, Pemerintah menetapkan berbagai kebijakan perpajakan daerah, diantaranya dengan menetapkan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali atas UU No.34 Tahun 2000 dan UU No.18 Tahun 1997. UU No.28 Tahun 2009 yang baru disahkan oleh DPR pada 18 Agustus 2009 lalu diharapkan dapat lebih mendorong peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah. Dalam UU tersebut, pajak daerah dan retribusi daerah menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah sehingga terdapat perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah serta adanya pemberian diskresi (keleluasaan) dalam penerapan tarif. Kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah untuk kemudian dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.

Pasca pembaharuan UU No.34 Tahun 2000 menjadi UU No.28 Tahun 2009, Pajak Propinsi kemudian ditetapkan sebanyak 5 (lima) jenis pajak, yaitu : (i) Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (PKB & KAA); (ii) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (BBNKB & KAA); (iii) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB); (iv) Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (P3ABT & AP); (v) Pajak Rokok.

Salah satu jenis pajak baru yang Dalam UU PDRD yang disahkan pada 18 Agustus 2009 adalah Pajak Rokok. Pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah. Secara efektif pemberlakuan pajak rokok ini baru akan diterapkan pada tahun 2014. Dasar Pengenaan Pajak rokok adalah cukai rokok dan besarnya tarif ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai rokok. Pajak rokok masuk dalam kategori pajak provinsi yang menjadi penyempurna kebijakan dan peraturan pajak daerah dalam bentuk perluasaan objek pajak daerah. Artinya, pajak rokok ini nantinya akan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Meskipun demikian pemerintah provinsi diharuskan membagi penerimaan dari Pajak Rokok ini dengan pemerintah kabupaten/kota dengan porsi sebesar 70 persen untuk kabupaten/kota sisanya sebesar 30 persen diperuntukkan bagi pemerintah provinsi. Terdapat alokasi (earmark tax) paling sedikit 50 persen dari hasil penarikan pajak rokok, dipakai untuk mendanai fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum. Di bidang kesehatan keputusan ini diambil sebagai langkah pengimbangan antara konsumsi rokok dengan kesehatan masyarakat. dan di bidang penegakan hukum terkait permasalahan rokok illegal.

1.2 Pembatasan Permasalahan

Makalah ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut:

a. Apa tujuan utama dari pengenaan Pajak Rokok?

b. Apakah pengenaan pajak rokok merupakan double taxation terhadap cukai rokok?

c. Bagaimana penerapan earmarking tax berhubungan dengan implementasi penerapan Pajak Rokok?

1.3 Tujuan Penulisan

Adapun tujuan yang diharapkan dari penulisan ini adalah:

1. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2. Untuk mengkaji apa tujuan utama dari pengenaan Pajak Rokok.

3. Untuk mengkaji apakah pengenaan pajak rokok merupakan double taxation terhadap cukai rokok.

4. Untuk mengkaji bagaimana penerapan earmarking tax berhubungan dengan implementasi penerapan Pajak Rokok

1.4 Metode Penulisan

Metode penulisan yang digunakan oleh Penulis adalah studi kepustakaan yaitu mengumpulkan data dengan menelusuri dan mempelajari bahan-bahan yang berasal dari buku, tesis, situs-situs internet, dan data-data penunjang lainnya. Peneliti menggunakan studi kepustakaan untuk menambah data dan/atau informasi yang menunjang penulisan ini.

1.5 Sistematika Penulisan

Agar penulisan ini lebih mudah untuk dipahami, maka akan disajikan sistematika penulisan sebagai berikut:

Bab 1 Pendahuluan

Pada bab ini akan dijelaskan secara garis besar dari keseluruhan penulisan ini yang terdiri atas latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penulisan, metode penulisan serta sistematika penulisan.

Bab 2 Pembahasan

Pada bab ini akan dipaparkan landasan teori analisa masalah.

Bab 3 Penutup

Pada bab ini berisi Kesimpulan dan Rekomendasi penulis. Setelah menganalisa permasalahan dengan meninjau teori-teori yang telah dipaparkan sebelumnya, maka dalam bab ini Penulis berusaha untuk merumuskan benang merahnya ke dalam poin-poin penting berupa kesimpulan.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Landasan teori

A. Objek pajak

Disebutkan dalam UU PDRD No 28 tahun 2009 Pasal 26 bahwa:

(1) Objek pajak rokok adalah konsumsi rokok.

(2) Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun.

(3) Dikecualikan dari objek Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rokok yang tidak dikenai cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

B. Subjek Pajak dan Wajib Pajak

Disebutkan dalam UU PDRD No 28 tahun 2009 Pasal 27 bahwa:

(1) Subjek pajak rokok adalah konsumen rokok.

(2) Wajib pajak rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importer rokokyang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.

(3) Pajak Rokok dipungut oleh instansi Pemerintah yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.

(4) pajak rokok yang dipungut oleh instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetor ke rekening kas umum daerah secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan dan penyetoran Pajak Rokok diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan

C. Dasar pengenaan pajak

Disebutkan dalam UU PDRD No 28 tahun 2009 Pasal 28 bahwa:

Dasar pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok.

D. Tarif pajak

Disebutkan dalam UU PDRD No 28 tahun 2009 Pasal 29 bahwa:

Tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok.

E. Besaran pajak terutang

Disebutkan dalam UU PDRD No 28 tahun 2009 Pasal 30 bahwa:

Besaran pokok pajak Rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tariff pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 28.

F. Earmarking Tax

Disebutkan dalam UU PDRD No 28 tahun 2009 Pasal 31 bahwa:

Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.

2.2 Analisis Masalah

A. Tujuan Pajak Rokok

Pajak merupakan sumber utama untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan suatu negara. Secara umum tujuan adanya pajak adalah sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke Kas Negara berdasarkan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku. memperoleh dana yang digunakan untuk pembangunan, pertahanan negara, kesejahteraan dan pelayanan umum masyarakat serta biaya rutin administrasi negara. Selain untuk tujuan umum, pajak dapat pula digunakan oleh pemerintah sebagai alat mencapai untuk tujuan-tujuan tertentu (regulerend), seperti membatasi dan mengurangi konsumsi barang yang berdampak negatif secara sosial salah satunya bahaya rokok.

Tujuan utama penerapan pajak rokok adalah untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya rokok. Penerapan pajak rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai juga dimaksudkan untuk memberikan optimalisasi pelayanan pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan masyarakat. Seperti diketahui bahwa rokok, membawa dampak kesehatan yang tidak baik bagi perokok itu sendiri maupun orang lain. Pemerintah daerah berkewajiban untuk menjaga kesehatan masyarakat. Selain itu pemda juga harus melakukan pengawasan terhadap rokok di daerah masing-masing termasuk rokok ilegal. Dengan pajak rokok maka kewajiban pemerintah untuk mengoptimalkan kesehatan masyarakat bisa menjadi lebih baik.

B. Pajak Rokok Vs. Cukai Rokok

Konsep dan keberadaan dari pajak berganda (Double Taxation) telah menjadi debat yang signifikan sejak masa lalu. Secara sederhana, pengertian dari pajak berganda adalah suatu prinsip perpajakan yang mengacu pada pajak yang dibayar dua kali di sumber yang sama.

Menurut Campbell R. Harvey, Pajak Berganda adalah:

Government taxation of the same money twice; specifically, earnings taxed first at the corporate level and then again as dividends at the stockholder level

Menurut Campbell R. Harvey, Pajak Berganda adalah:

A taxation principle referring to income taxes that are paid twice on the same source of earned income.[1]

Menurut David L. Scott, pengertian Pajak Berganda adalah:

Taxation of the same income twice by the same taxing authority. It is generally used to refer to the taxation of dividends that are taxed once at the corporate level (as income before dividends are declared) and again at the personal level (when the dividends are received).[2]

Menurut Denise L. Evans, JD & O. William Evans, JD, pengertian Pajak Berganda adalah:

A situation said to exist when a corporation must pay taxes on income, make dividend payments to shareholders on after-tax dollars, and then the shareholders must again pay taxes on the dividends. This is the situation with normal corporations, called C-corporations, that do not qualify for S-corporation (small corporation) status. S-corporations file reports allocating pro rata shares of all income to the individual shareholders, who then pay taxes on that number. The corporation itself does not pay any taxes.[3]

Sedangkan, menurut Penulis pengertian Pajak Berganda adalah:

Pembebanan jenis pajak yang sama dari sumber yang sama pada dua level berbeda (pajak atas pajak), ataupun dapat terjadi ketika suatu wajib pajak dikaenakan dua jenis pajak yang berbeda pada objek yang sama.

Pajak berganda pada situasi pertama dapat terjadi jika terjadi pemungutan pajak pada beberapa level, seperti Pajak Penghasilan pada kasus pembagian dividen di tingkat perusahaan (corporate) dan pemegang saham (shareholder dividend). Sedangkan situasi kedua terjadi ketika yurisdiksi pajak tumpang-tindih dan suatu transaksi, asset, atau jumlah pendapatan tunduk kepada perpajakan di pada kedua yurisdiksi tersebut.

Pajak Rokok memiliki Dasar Pengenaan Pajak yang berbeda dengan cukai rokok, dimana Dasar Pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok.[4] Sedangkan Dasar pengenaan Cukai Rokok adalah Harga Dasar yang digunakan untuk perhitungan cukai atas Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia adalah Harga Jual Pabrik atau Harga Jual Eceran.[5]

Besaran pokok Pajak Rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajaknya. Sedangkan pada Cukai Rokok pemerintah menerapkan besarnya cukai rokok terutang dengan sistem kombinasi, yaitu menggunakan tarif spesifik dan tarif advalorum. Tarif advalorum artinya cukai dihitung sekian persen dari harga per bungkus rokok. Harga per bungkus tersebut sesuai yang tercantum pada bungkus rokok. Sedangkan tarif spesifik artinya cukai dihitung sekian persen dari harga rokok per batang. Apabila menggunakan sistem kombinasi, maka hasil perhitungan tarif advalorum dan tarif spesifikasi digabungkan.

Di bawah ini disajikan ilustrasi yang menggambarkan perbedaan dasar penghitungan antara Pajak Rokok dan Cukai Rokok:

Contoh 1

Misalkan rokok merek “X” dengan harga jual Eceran (HJE) per batang Rp 600 termasuk cukai menggunakan tarif spesifik 40% perbatang. Hitunglah Besaran Cukai Rokok dan Pajak Rokok per batang rokok?

Jawab:

HJE per batang rokok = Rp. 600

Cukai yang dibayar pengusaha per batang: 40% x Rp 600 =Rp. (240)

Pajak Rokok yang dibayar pengusaha per batang:10% x Rp. 240 = Rp. (24)

Pajak Pertambahan Nilai untuk Rokok 8,4% x Rp. 600 =Rp. (50,4)

Laba setelah pajak Rp. 285,6

Asumsikan keuntungan yang di-share kepada distributor: 5% x Rp.600 = Rp. (30)

Laba diterima Pengusaha Rokok Rp. 255,6

Contoh 2

Dengan menggunakan tarif advolrum, harga satu bungkus rokok rokok merek “Y” sebesar Rp. 10.000 dengan cukai 40%. Itu artinya nilai cukai adalah sebesar 40% x Rp 10.000 = Rp. 4.000. Kemudian pemda menambah Pajak Rokok dengan tarif 10% atas cukai. Sehingga besar pajak rokok adalah 10% x Rp 4000 = Rp. 400. Jadi, harga eceran pokok total naik menjadi Rp. 10.400.

C. Earmarking Pajak Rokok

Secara konsepsional alokasi penerimaan Negara dari Cukai Rokok selama ini menyimpang dari tujuannya. Cukai rokok Indonesia mengalir ke kas APBN untuk dana pembangunan, bukan untuk mengendalikan barang yang dikenai cukai, yaitu rokok. Hal ini menyimpang dari formula universal bahwa cukai adalah “pajak dosa” (sin tax), yaitu pajak atas konsumsi barang yang bersifat negatif.

Dalam UU PDRD No 28 tahun 2009 lahir kebijakan untuk alokasi khusus untuk mengendalikan bahaya rokok (earmarking tax), seperti dalam pasal 31 disebutkan bahwa penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Melalui kebijakan ”earmarking” ini daerah dipacu untuk secara bertahap dan terus menerus melakukan perbaikan (sustainable development) kualitas pelayanan publik di daerahnya.

Penerimaan Pajak Rokok dialokasikan untuk mendanai bidang pelayanan kesehatan (pembangunan/pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana unit pelayanan kesehatan, penyediaan sarana umum yang memadai bagi perokok (smoking area), kegiatan memasyarakatkan tentang bahaya merokok, dan iklan layanan masyarakat mengenai bahaya merokok).

Penerimaan Pajak Rokok juga dialokasikan untuk mendanai bidang penegakan hukum terkait rokok illegal, yaitu rokok yang dalam tahap produksinya tidak terdaftar sehingga tidak membayar Cukai rokok. Dalam pelaksanaannya, pajak rokok akan ditandai dengan adanya semacam stiker atau pita cukai tambahan yang dilekatkan pada masing-masing bungkus rokok. Distributor wajib menyampaikan laporan yang berisi jumlah rokok yang akan dijual kepada pemerintah provinsi.

Rokok yang beredar di satu provinsi akan berbeda dengan provinsi lainnya, lantaran memiliki stiker atau pita cukai tambahan yang berlainan. Pengawasan peredaran rokok akan langsung dilakukan oleh pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota. Tugas ini bisa diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dibantu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Contoh kasus Penghitungan Earmarking atas Pajak Rokok:

Pada tahun 2014 Departemen Keuangan menargetkan penerimaan cukai tembakau dan rokok dari Provinsi Jawa Timur mencapai sebesar Rp 32 triliun. Hitunglah besar penerimaan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota/Kabupaten Jawa Timur dari pajak rokok pada tahun 2014?

Jawab:

Besar cukai rokok = Rp. 32.000.000.000.000

Maka,Besar Pajak rokok:

DPP: 10% x Rp. 32.000.000.000.000 = Rp. 3.200.000.000.000

àPenerimaan dari Pajak Rokok

- Pemerintah Provinsi:

30% x Rp. 3.200.000.000.000 = Rp. 960.000.000.000

- Pemerintah Kabupaten/Kota:

70% x Rp. 3.200.000.000.000 = Rp. 2.240.000.000.000

àAlokasi (earmark) penerimaan pajak:

- Pemerintah Provinsi:

50% x Rp. 960.000.000.000 = Rp. 480.000.000.000

- Pemerintah Kabupaten/Kota:

50% x Rp. 2.240.000.000.000 = Rp. 1.120.000.000.000

BAB III

KESIMPULAN

3.1 Kesimpulan

Tujuan utama penerapan pajak rokok adalah untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya rokok. Penerapan pajak rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai juga dimaksudkan untuk memberikan optimalisasi pelayanan pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan masyarakat.

Pajak Rokok tidak bisa dikatakan pajak berganda atau double taxation. Dilihat dari dasar penghitungannya, Pajak Rokok berbeda dengan Cukai Rokok. Dasar pemungutan Pajak Rokok dikenakan atas besaran cukai, sedangkan dasar pemungutan cukai adalah terhadap produk rokok. Pajak berganda baru akan terjadi jika Pajak Rokok dikenakan terhadap produk rokok. Sedangkan jika dilihat dari alokasi penerimaan, terdapat perbedaan antara Pajak Rokok dan Cukai Rokok, Pajak Rokok dipungut oleh Pemerintah daerah dan sepenuhnya masuk ke kas Pemerintah daerah. Sementara cukai rokok yang diterapkan selama ini,adalah pajak yang peruntukannya untuk Pemerintah Pusat.

Melalui kebijakan ”earmarkingyang ada di dalam Pajak Rokok setiap daerah akan dipacu untuk secara bertahap dan terus menerus melakukan perbaikan dan peningkatan (sustainable development) kualitas pelayanan publik di daerahnya secara nyata. Terutama di bidang pelayanan kesehatan dan penegakan hukum terkait rokok illegal.

3.2 Saran

Sebelum Pajak Rokok diimplementasikan pada tahun 2014, pemerintah diharapkan secepatnya mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara teknis penghitungan (besaran pajak), pemungutan dan penyetoran Pajak Rokok. Karena pajak Rokok merupakan jenis pajak baru, maka harus dilakukan evaluasi dan persiapan yang matang untuk masing-masing daerah supaya bisa menerapkan pajak ini dengan baik. Tidak boleh dilupakan esensi bahwa ini adalah pajak daerah jadi daerah diharuskan sudah dapat memungut pajak daerahnya sendir, tidak tergantung pada Pemerintah Pusat.



[1] Broomhead, Nick D. 1998. Avoiding Double Taxation: An Employment Tax Savings Opportunity. US: Tax Adviser.

[2] Scott, David L. 2003. Wall Street Words: An A to Z Guide to Investment Terms for Today's Investor . US: Houghton Mifflin Company.

[3] Denise L, Evans. JD & O. William Evans, JD. 2007. The Complete Real Estate Encyclopedia. US: The McGraw-Hill Companies, Inc.

[4] UU No 28 Tahun 2009 Pasal 28 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

[5] UU No 11 Tahun 1995 Pasal 6 tentang Cukai.

Senin, 28 Juni 2010

Perjalanan Ini

\

Perjalanan Ini

“Beruntunglah orang-orang yang senantiasa memperbarui semangatnya dalam setiap pergantian waktu, menjaga niatnya dalam kebaikan, dan menemukan Tuhan dalam setiap gerak serta selalu terjaga karena-Nya”. Dan tiba-tiba teringat pada sebuah pesan singkat yang mampir di telepon berjalan ini. Sebuah pesan yang mungkin terlihat biasa, namun kali ini begitu menginspirasi diri.

Memperbarui Semangat Setiap Saat

Menjadi sebuah keniscayaan bahwa perjalanan yang Kita lalui ini pasti akan berakhir. Bagai garis lurus tak putus, perjalanan ini tak pernah kembali ke masa lalu. Tak seperti bulatnya bola yang tiada ujung tiada pangkal, perjalanan ini akan terus melangkah sampai titik akhir. Perjalanan yang sudah barang tentu mengurangi kesempatan Kita untuk terus berbuat yang terbaik dalam hidup.

Perjalanan yang hentinya tidak Kita ketahui, memaksa Kita untuk terus mencurahkan segala kemampuan terbaik yang Kita miliki. Dan Tuhan pun telah mendesain Kita dengan perangkat kepekaan lengkap dengan tanggung jawab untuk menunaikan misi kehidupan di Bumi ini. Agar Kita selalu peka dan bertanggungjawab atas perjalanan yang Kita pilih.

Perjalanan yang Kita pilih membawa Kita pada suatu titik di mana Kita harus berpandangan jauh sebagai capaian yang harus diraih, dan Kita menyebutnya sebagai mimpi. Berawal dari sebuah mimpi akan misi kehidupan di Bumi, kemudian Kita mereduksinya ke dalam sebuah visi kehidupan. Visi kehidupan yang kemudian tergambarkan melalui metoda-metoda yang Kita anggap mampu memudahkan perjalanan Kita, membantu Kita untuk senantiasa melakukan perjalanan dengan arah yang tepat.

Berbicara soal perjalanan ini, juga tidak akan pernah terlepas dari kurun waktu. Dengan begitu terbatasnya waktu, Kita dituntut untuk senantiasa berjibaku dalam tantangan dan hambatan yang pasti akan Kita hadapi selama menempuh perjalanan. Tidak ada lagi kompromi dengan waktu, yang ada hanyalah kesiapan Kita dalam berlomba dengan waktu. Dan kali ini, kiranya begitu tepat untuk memahami kembali perjalanan sebagai sebuah hal yang selalu menguras energi.

Walau tak selamanya perjalanan Kita menguras energi, tetapi ada kalanya Kita terlalu lelah berlomba dengan waktu selain karena perbekalan yang menipis, yang secara tidak langsung memakan energi sementara Kita tidak pernah tahu kapan perjalanan ini akan berhenti. Maka menjadi penting bagi Kita untuk sejenak mengistirahatkan diri, tetapi bukan untuk berhenti. Meminjam perkataan seorang idealis yang tak pernah berhenti bermimpi, Soe Hok Gie, bahwasanya memikirkan kembali soal-soal kecil dalam hidup adalah sesuatu hal yang membuat Kita menjadi manusia kembali (Catatan Harian Seorang Demonstran). Dan tak ada salahnya untuk beristirahat sejenak dan menoleh ke belakang, bukan untuk kembali tetapi untuk merenungi setiap langkah perjalanan yang telah ditempuh. Menilik kembali setiap langkah untuk dijadikan pedoman berjalan selanjutnya agar lebih baik dari perjalanan sebelumnya. Perjalanan yang kian memanusiakan manusia, bukan perjalanan semu yang tiada arti.

Oleh karenanya, menjadi tidak boleh terlupakan oleh Kita sebagai pemimpin dari perjalanan singkat di Bumi Tuhan ini, adalah bagaimana Kita mampu memperbaharui semangat untuk senantiasa terus menggapai apa yang telah Kita mimpikan. Semangat yang harus Kita yakini mampu membawa Kita pada titik terjauh dari langkah pertama Kita memulai perjalanan ini. Semangat yang mampu membangkitkan kembali energi yang kiranya telah terkuras oleh pergulatan Kita dengan waktu. Semangat yang membuat Kita selalu yakin, bahwa tidak ada yang tidak mungkin menghalangi langkah Kita untuk sampai pada tujuan Kita. “No mountain too high, when there is a will, no river too wide believes there is a way. If there is a will, there is a way.” Dan tak ada yang tak mungkin untuk Kita gapai selagi Kita masih punya semangat untuk menggapainya. Maka alirkanlah selalu semangat itu dalam aliran darah Kita, genggam dan rengkuh dalam jemari, dan saat itu juga yakinlah tidak akan ada yang mampu untuk menghentikan langkah Kita untuk melangkah menuju apa yang Kita inginkan.

Menjaga Niat dalam Kebaikan

Memahami, bahwasanya setiap dari Kita pasti mempunyai caranya masing-masing untuk menuju pada suatu tujuan, misi kehidupan di Bumi ini. Mungkin di antara Kita ada yang harus merangkak, ada yang berjalan tetapi tertatih, atau ada yang berlari, dan semua Kita sepakati sebagai sebuah perjalanan karena adanya sebuah pergerakan, yang membedakannya hanyalah jarak yang mungkin ditempuh. Dan dalam masanya, perjalanan tersebut kemudian mengalami pasang surut. Seperti dijelaskan sebelumnya, bahwa perjalanan yang tak tahu di mana harus berhenti ini selalu menantang Kita untuk bersiap sedia menghadapi segala aral yang melintang. Pastinya, membutuhkan effort dan semangat lebih untuk selalu tampil dengan maksimal dalam setiap langkah perjalanan ini. Yang kemudian menjadi penting untuk Kita pahami bahwa tidak mudah untuk menjaga perbekalan itu (baca: effort dan semangat) selalu pada titik tertinggi dalam kehidupan Kita. Maka, yang selanjutnya harus Kita lakukan adalah menjaga niat perjalanan ini agar selalu dalam kebaikan demi tergapainya misi kehidupan di Bumi Tuhan ini.

Buanglah segala kesusahan yang menimpamu dengan kesabaran yang teguh dan keyakinan yang baik. Barang siapa membaikkan niatnya maka Alloh akan menjadikan baik lahiriahnya” (Ali bin Abi Thalib). Percaya bahwa di balik semua aral yang merintangi perjalanan ini, Tuhan selalu menyiapkan hadiah terbaik atas jerih payah Kita. Maka semestinya, Kita harus selalu menjaga niatan baik dalam setiap langkah perjalanan di Bumi Tuhan ini. Dan bahwasanya niatan baik itu akan membawa Kita pada arah perjalanan yang tepat karena Tuhan selalu mengikuti persangkaan hamba-Nya. Segala kesusahan yang Kita alami sebaiknya dibuang dalam diri, anggaplah hal tersebut sebagai bagian yang hanya mampu membuat Kita menjadi manusia yang kuat. Manusia yang selalu bermanfaaat dalam setiap langkah perjalanan dan menjadikanperjalanan ini semata-mata hanyalah untuk melakukan yang terbaik atas kepercayaan yang telah diberikan Tuhan.

Niat yang baik niscaya akan mampu membawa Kita pada tahapan yang ikhlas dalam menempuh lika-liku perjalanan ini. Niat yang senantiasa memberikan Kita keyakinan bahwa tidak ada yang mampu menggoyahkan Kita dalam menempuh perjalanan yang telah Kita pilih. Niat yang memperkokoh langkah kaki ini untuk tetap berada pada jalan baik yang membantu Kita untuk sampai pada tujuan yang Kita impikan dan menjadikan setiap perjalanan ini menjadi bermanfaat dan penuh arti.

Tuhan dalam perjalanan ini

Sebaik-baik manusia adalah manusia yang bermanfaat bagi orang lain. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa setiap perjalanan yang Kita lalui sebaiknya dilandasi dengan niatan baik untuk dapat menebarkan manfaat selain sebagai cara Kita untuk mencapai tujuan. Sudah seharusnya Kita menjadikan setiap langkah ini sebagai perjalanan yang mampu mendekatkan Kita pada Tuhan. Menjadikan perjalanan ini sebagai perjalanan yang selalu menghadirkan Tuhan dalam setiap langkah. Yang tentunya menjadikan Kita manusia yang arif dan ”down to earth” karena membuat Kita merasa selalu diawasi oleh Tuhan.

Pengawasan Tuhan menjadikan Kita selalu terjaga dalam niatan baik dan tidak mudah goyah atau patah semangat dalam melakukan perjalanan tersebut. Dan meyakini bahwa menghadirkan Tuhan dalam perjalanan Kita sebagai pertolongan yang begitu dekat dan mampu membawa Kita keluar dari masa-masa sulit. Karena percayalah, tiada satu kemudahanmelainkan jika Tuhan menjadikannya mudah dan dengan kehendak Tuhan pulalah sesuatu yang sulit pun menjadi mudah.

Selasa, 01 Juni 2010

Senyum

SENYUM

oleh Prof.Nugroho Notosusanto


Seorang pemuda menyusuri jalan setapak di lereng bukit dengan diantar oleh bocah berpecut berusia kira-kira lima tahun. Didadanya tergantung sebuah potret merk ‘Seica’ yang sebentar-sebentar digunakannya untuk mengabadikan pemandangan disekitarnya. Bukit itu sangat dikenalnya karena lima tahun yang lalu beberapa hari ia melewatinya. Saat itu yang tergantung didadanya adalah sebuah teropong infanteri. Bukit itu pun tidak berubah, hanya tegalan dan makam di situ. Yang mengalami perubahan besar adalah jiwa penduduknya.


Di puncak bukit di antara pohon kelapa gading terdapat sebuah makam pahlawan kebanggaan penduduk. Pemuda itu berjongkok di muka makam, menaburkan bunga dan mengheningkan cipta. Perlahan-lahan kenangan lama muncul dipikirannya. Lima tahun silam, Bukit Derkuku dalam suasana yang sama, harinya juga persis seperti itu. Mereka sudah mau pulang setelah patroli sejak pagi, tetapi regu mereka berbentur pada peleton KL yang juga sedang patroli.


Setelah sepuluh menit yang rasanya seperti sepuluh jam, mereka dapat perintah mundur ke pangkalan, di sana mereka baru menyadari bahwa Djono tidak ada di antara mereka. Mereka berusaha mencari Djono karena khawatir tersesat. Ternyata, mereka menemukan Djono dalam keadaan gugur. Mereka heran karena dalam keadaan seperti itu, djono tampak tersenyum. Tidak seperti umumnya orang yang gugur pasca kesakitan di medan perang. Di sakunya terdapat foto Tati adik tunggalnya yang berusia tiga tahun.


Pemuda itu menyandarkan kepalanya pada nisan Djono sahabat dekatnya dan berkatalah Djono dari makamnya. Ketika perintah mundur diberikan Djono menuruni Bukit Derkuku, tetapi Ia tertinggal karena kakinya sakit. Dia berusaha untuk berlari sekuatnya, Ia baru menyadari tembakan Belanda membelai telinganya, kemudian ledakan granat menyusul menyukai tubuhnya.


Dalam keadaan luka parah itu, Djono berusaha mencapai atas bukit, kakina yang ingin lepas diseretnya, membayangkan ingin mencapai sorga dan sorga itu seperti Bukit Kuwuk yang harus dicapainya. Kini Ia berada di Jembatan Shirotol Mustakim, yang terentang di atas sungai bernyala-nyala. Tubuhnya bersimbah darah, perutnya lecet kena tanah, rasa sakit menguasainya, dia terus merangkak, di kepalanya terdengar suara orkes memainkan lagu Indonesia Raya dan melihat Merah Putih di puncak bukit.


Dia berhenti merangkak, kepalanya seolah mau lepas dari tubuhnya, ingatannya ke rumah. Baru saja ia merayakan hari ulang tahunnya yang ke-18. Terbayang wajah Tati adiknya yang selalu bertanya kapan dia bersekolah, dan Ibu selalu menjawab kalau Belanda sudah pergi. Djono merangkak terus, Ia harus mengusir Belanda untuk Tati. Ia lupa rasa sakitnya, di bukit itu Tati berdiri berseragam putih dengan pita merah di rambutnya, Ia menanti kegirangan. Ditangannya, sebuah batu bertulis ‘Tati telah bersekolah’. Kemudian, Djono tertidur dengan senyum lega. Pemuda itu berdiri, berkata pada makam: “Engkau boleh tersenyum lega, Djon! Sekarang Tati sudah kelas tiga.”

Rabu, 19 Mei 2010

Contoh Analisa Kasus PHK

All human being are born free and equal in dignity and right.
There are endowed with reason and conscience and should act
towards one another in a spirit of brotherhood.
(Article I, Universal Declaration of Human Rights)

Pengabdian Yang Berujung PHK,

Kasus PHK Karyawan Securicor (238 Orang)

Setiap individu memiliki kewajiban dan hak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebagai manusia yang dituntut untuk mengolah dan menata kehidupan yang bermartabat dan layak. Maka dalam hal ini bahwa setiap individu untuk selalu menjalankan aktifitas dengan bekerja pada berbagai sektor kehidupan, dan salah satunya adalah bekerja sebagai karyawan buruh.

Menjadi persoalan besar pada kondisi negara kita yang kini terpuruk, di tengah-tengah krisis ekonomi yang semakin sulit, pengangguran dimana-mana, sulitnya lapangan kerja lebih diperparah lagi dengan menjamurnya pemutusan hubungan kerja dan kebijakan-kebijakan yang sering kali bertentangan dengan Undang-undang, masalah ini telah menjadi budaya dikalangan Perusahaan. Menjadi fakta bagi karyawan buruh securicor yang telah bekerja puluhan tahun menggantungkan nasibnya akan tetapi telah menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berawal pada tanggal 19 juli 2004 lahirlah sebuah merger antara Group 4 Flack dengan Securicor International di tingkat internasional. Terkait dengan adanya merger di tingkat international, maka para karyawan PT. Securicor yang diwakili oleh Serikat Pekerja Securicor Indonesia mengadakan pertemuan dengan pihak manajemen guna untuk membicarakan status mereka terkait dengan merger di tingkat Internasional tersebut. Akan tetapi, pertemuan tersebut tidak menghasilkan solusi apapun, dan justru karyawan PT. Securicor yang semakin bingung dengan status mereka. Bahwa kemudian, Presiden Direktur PT Securicor Indonesia, Bill Thomas mengeluarkan pengumuman bahwa PHK mulai terjadi, sehingga divisi PGA dan ES telah menjadi imbasnya, yang lebih ironisnya adalah Ketua Serikat Pekerja Securicor cabang Surabaya di PHK karena alasan perampingan yang dikarenakan adanya merger di tingkat internasional.Yang memutuskan rapat itu adalah Branch manager Surabaya.

Pada tanggal 8 Maret 2005. PHK ini mengakibatkan 11 karyawan kehilangan pekerjaan. Proses yang dilakukan ini juga tidak prosedural karena tidak ada anjuran dari P4P seperti di atur dalam UU tahun 1964 tentang PHK di atas 9 orang harus terlebih dahulu melaporkan ke instansi (P4P). Akan tetapi pihak, PT. Securicor dan kuasa hukumnya, Elsa Syarief, SH, selalu mengatakan tidak ada merger dan tidak ada PHK, akan tetapi pada kenyataanya justru PHK terjadi. Mengacu pada hal tersebut dengan ketidakjelasan status mereka maka karyawan PT. Securicor memberikan surat 0118/SP Sec/IV/2005, hal pemberitahuan mogok kerja kepada perusahaan dan instansi yang terkait pada tanggal 25 April 2005 sebagai akibat dari gagalnya perundingan tentang merger (deadlock).

Persoalan ini terus bergulir dari mulai adanya perundingan antara manajemen PT. Securicor Indonesia dengan Serikat Pekerja Securicor Indonesia (SPSI) dimana pihak perusahaan diwakili oleh Leny Tohir selaku Direktur Keuangan dan SPSI di wakili oleh Fitrijansyah Toisutta akan tetapi kembali deadlock, sehingga permasalahan ini ditangani oleh pihak Disnakertrans DKI Jakarta dan kemudian dilanjutkan ke P4P, dan P4P mengeluarkan putusan dimana pihak pekerja dalam putusannya dimenangkan.

Fakta dari P4P

  1. Agar pengusaha PT.Securicor Indonesia, memanggil dan mempekerjakan kembali pekerja Sdr. Denny Nurhendi, dkk (284 orang) pada posisi dan jabatan semula di PT. Securicor Indonesia terhitung 7 (tujuh) hari setelah menerima anjuran ini;
  2. Agar pengusaha PT.Securicor Indonesia, membayarkan upah bulan mei 2005 kepada pekerja sdr. Denni Nurhendi, dkk (284) orang;
  3. Agar pekerja sdr. Denni Nurhendi, dkk (284) orang, melaporkan diri untuk bekerja kembali pada pengusaha PT.Securicor Indonesia terhitung sejak 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat anjuran ini;

Akan tetapi pihak perusahaan tidak menerima isi putusan tersebut. Kemudian perusahaan melakukan banding ke PT. TUN Jakarta dan melalui kuasa hukumnya Elsza Syarief, S.H., M.H. memberikan kejelasan bahwa perusahaan tidak mau menerima para karyawan untuk kembali bekerja dengan alasan Pihak Perusahaan sudah banyak yang dirugikan dan para pekerja sendiri menolak untuk bekerja kembali sehingga sudah dianggap mengundurkan diri. Ternyata ungkapan tersebut tidak benar dan itu hanya rekayasa perusahaan karena selama ini berdasarkan bukti-bukti yang ada bahwa para pekerja sama sekali tidak minta untuk di PHK dan tidak pernah mengutarakan kepada kuasa hukum perusahaan soal pengunduran diri atapun mengeluarkan surat secara tertulis untuk minta di PHK. Justru kuasa hukum dari perusahaan menganggap para karyawan telah melakukan pemerasan dan melakukan intimidasi. Dan itu kebohongan besar. Sebab berdasarkan bukti pihak pekerja hanya meminta pihak pengusaha untuk membayar pesangon sebanyak 5 PMTK apabila terjadi PHK massal dan ternyata perusahaan tidak merespon. Adapun terkait dengan aksi demo yang dilakukan oleh para serikat pekerja adalah untuk meminta:

Dasar Tuntutan

  1. Bahwa pekerja tetap tidak pernah minta di PHK. Akan tetapi apabila terjadi PHK massal maka para pekerja minta untuk dibayarkan dengan ketentuan normatif 5 kali sesuai dengan pasal 156 ayat 2,3 dan 4 UU No. 13 tahun 2003
  2. Bahwa Penggugat melakukan pemutusan hubungan kerja bertentangan dengan pasal 3 ayat (1) UU No. 12 tahun 1964 karena penggugat mem-PHK pekerja tidak mengajukan ijin kepada P4 Pusat
  3. Bahwa para pekerja meminta uang pembayaran terhitung dari bulan juli 2005 dan meminta dibayarkan hak-haknya yang selama ini belum terpenuhi.

Perjalanan kasus ini telah melewati proses-proses persidangan di P4 Pusat yang telah diputus pada tanggal 29 Juni 2005, dan putusan itu telah diakui dan dibenarkan oleh Majlis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang telah diambil dan dijadikan sebagai Pertimbangan hukum. Kemudian dengan melalui pertimbangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada hari Rabu, tanggal 11 Januari 2006 harumnya keadilan telah berpihak kepada buruh (238 karyawan) dan Majlis Hakim menolak isi gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dan kondisi sekarang pihak perusahaan, melalui kuasa hukumnya tersebut telah mengajukan permohonan kasasi. dan surat tersebut telah diberitahukan ke PBHI sebagai pihak termohon kasasi II Intervensi, dengan putusan yang telah diputuskan bisa menjadi nilai-nilai keadilan, kebenaran dan kejujuran yang sejati.

David Oliver Sitorus, S.H., Ali Imron, S.H.

Diunduh dari: http://www.pbhi.or.id

Analisa Kasus

Dari kasus di atas, dapat kita tilik bahwasanya pekerja lebih menyukai untuk merespon secara positif apabila diberikan feedback yang kurang baik mengenai kinerjanya lewat proses penilaian yang jujur dalam tiga dimensi. Ketiga dimensi tersebut yaitu; outcome fairness, procedural juctice, dan, interactional justice.[1]

Outcome fairness berarti menilai bahwa seseorang menghargai hasil yang diterimanya tergantung dari hasil yang diterima pula oleh orang lain yang oleh orang itu mudah diidentifikasi. Lebih jelas lagi, situasi dimana seseorang kehilangan pekerjaannya sementara orang lain tidak sangat kondusif pada persepsi mengenai adanya ketidakjujuran hasil.

Sementara outcome fairness lebih berfokus kepada hasil, procedural and interactional justice lebih berfokus pada prosesnya. Procedural justice secara spesifik berfokus pada metode yang digunakan untuk menentukan hasil yang diterima. Berikut ini adalah tabel enam kunci prinsip yang menentukan telah melakukan apakah seseorang telah sesuai melakukan secara jujur sesuai dengan prosedur.

1. Consistency. Prosedur yang diaplikasikan secara konsisten lintas waktu dan pada orang-orang yang berlainan.

2. Bias suppression. Prosedur yang diaplikasikan oleh seseorang yang tidak memeliki kepentingan pada hasil dan tidak memiliki dasar prasangka individu.

3. Information accuracy. Prosedur yang berdasarkan pada informasi yang sesuai dengan fakta.

4. Correctability. Prosedur dibuat dengan pengamanan yang memungkinkan salah satu salah atau keputusannya buruk.

5. Representativeness. Prosedur menjelaskan perhatian pada seluruh kelompok atau stakeholders (kepala pekerja, pelanggan, pemilik) yang berdampak pada keputusan, termasuk kekeliruan individu

6. Ethically. Prosedur konsisten dengan pengembangan standar moral sebagai hal utama seperti invansi privasi.

Apabila procedural justice berhubungan dengan bagaimana keputusan dibuat, interactional justice berhubungan dengan sifat interpersonal mengenai bagaimana hasil tersebut dapat diimplementasikan. Berikut ini adalah empat determinan dari interactional justice:

1. Explanation. Mengembangkan aspek dari kejujuran prosedural yang menjustifikasi keputusan

2. Social sensitivity. Memperlakukan orang dengan mendalaminya dan menghormatinya

3. Consideration. Mendengar apa yang menjadi perhatian seseorang

4. Empathy. Identifikasi dengan perasaan orang lain.

Kasus PHK PT Securicor berawal karena ketidakjelasan status para pekerja akibat adanya merger di tingkat internasional. Hal ini mendorong karyawan PT. Securicor untuk melakukan mogok kerja kepada perusahaan dan instansi yang terkait sebagai akibat dari gagalnya perundingan tentang merger (deadlock). Karyawan buruh Securicor yang telah bekerja puluhan tahun dan menggantungkan nasibnya pada PT.Securicor pada akhirnya menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Padahal dalam kenyataan, yang juga telah ditemukan pada fakta P4P, PHK yang dilakukan oleh PT Securicor jelas-jelas tidak memenuhi outcomes fairness dimana adanya kejelasan dan kejujuran pihak PT. Securicor atas penilaiannya hasil kinerja terhadap para karyawannya. PHK tersebut menunjukkan tidak adanya kesetaraan outcome yang diperoleh antara karyawan satu dengan karyawan lain, terbukti dengan PHK yang awalnya peruntukkannya hanya untuk beberapa karyawan, malah meluas mencapai ratusan karyawan (238 orang), padahal PT Securicor sendiri belum memenuhi kewajibannya untuk memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya, dengan dalih tidak terjadinya proses merger di pihak internasional. Dengan demikian, PHK yang terjadi tidak lebih dari PHK secara sepihak.

Jika kita telusuri lebih dalam, kasus di atas membuktikan adanya ketidakmampuan manajemen perusahaan dalam melakukan pengelolaan sumber daya manusianya. Sebelum melakukan PHK, perusahaan seharusnya telah melakukan proses penilaian dengan berpatok pada prinsip procedural justice, dimana dengan metode apapun dilakukan penilaian, nantinya akan meghasilkan sebuah keputusan yang menjunjung tinggi sebuah keadilan. PT. Securicor di atas jelas belum mampu memenuhi tahapan ini dengan baik. Ketika tahapan lewat meja hijau dipenuhi untuk penyelesaian sengketa PHK tersebut, PT Securicor member kejelasan bahwa perusahaan tidak mau menerima para karyawan untuk kembali bekerja dengan alasan Pihak Perusahaan sudah banyak yang dirugikan dan para pekerja sendiri menolak untuk bekerja kembali sehingga sudah dianggap mengundurkan diri. Ternyata ungkapan tersebut tidak benar dan itu hanya rekayasa perusahaan karena selama ini berdasarkan bukti-bukti yang ada bahwa para pekerja sama sekali tidak minta untuk di PHK dan tidak pernah mengutarakan kepada kuasa hukum perusahaan soal pengunduran diri atapun mengeluarkan surat secara tertulis untuk minta di PHK. Di sini sangat terlihat tidak adanya procedural justice sebagai prosedur yang menjunjung keadilan

Selanjutnya, masalah PHK ini kemudian juga menyentuh dimensi interactional justice. Hal tersebut terbukti dari adanya penolakan besar-besaran lewat unjuk rasa yang dilakukan oleh karyawan PT. Securicor. Karyawan berada dalam ketidakjelasan status, di mana tidak ada penjelasan yang dinilai adil terkait PHK yang Explanation. Mengembangkan aspek dari kejujuran prosedural yang menjustifikasi keputusandijalankan perusahaan. Selain itu, perusahaan juga dinilai karyawan tidak menjunjung social sensitivity akibat adanya PHK tersebut, yang nantinya dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan (consideration) sebelum pengambilan keputusan terjadi. Manajemen perusahaan juga mengesampingkan empathy terhadap karyawannya yang dalam hal ini telah melakukan pengabdian pada perusahaan selama puluhan tahun.

Sebenarnya, perusahaan dapat menghindari hal-hal tersebut di atas, apabila menerapkan alternative tahapan dalam penyelesaian dispute. Berikut ini merupakan tahapannya:

Stages in Alternative Dispute Resolution[2]

Stage 1: Open door policy.

The two people in conflict (e.g., supervisor and subordinate) attempt to arrive at settlement together. If none can be reached, they proceed to

Stage 2: Peer review.

A panel composed of representatives from organization that are the same level of those people in the dispute hears the case and attempts to help the parties arrive settlement. If none can be reached, they proceed to

Stage 3: Mediation.

A neutral party from outside the organization hears the case and, via nonbinding process, tries to help the disputants arrive at a settlement. If none can be reached, they proceed to

Stage 4: Arbitration.

A professional arbitrator from outside the organization hears the case and resolves it unilaterally by rendering a specific decision or award. Most arbitrators are experienced employment attorneys or retired judges.

Tahapan di atas menjelaskan adanya sebuah proses penyelesaian terhadap dispute yang terjadi dalam sebuah perusahaan. Keempat tahapan tersebut telah secara gamblang menentukan bagaimana seharusnya manajemen melakukan penyelesaian dispute. Apabila tahapan-tahapan ini dilakukan dengan baik oleh manajemen PT. Securicor, pastilah kasus PHK terhadap ratusan karyawan PT. Securicor tidak akan sampai menimbulkan gejolak yang berkepanjangan sampai prosesnya dibawa ke meja hijau.



[1] Raymond A. Noe, John R. Hollenback, Barry Gerhart, Patrick M. Wright. Human Resouces Management: gaining a competitive advantage. 4th edition. 2003. New York: Mc Graw-Hill Companies.

[2] Raymond A. Noe, John R. Hollenback, Barry Gerhart, Patrick M. Wright. Human Resouces Management: gaining a competitive advantage. 4th edition. 2003. New York: Mc Graw-Hill Companies.